Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 14:08 WIB | Kamis, 27 Februari 2020

RI-ASEAN Sasar Penanggulangan Komprehensif Terorisme

Kasubdit Kerja Sama Regional Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Raden Usman Effendi (tengah), dalam diskusi yang digelar The Habibie Center di Jakarta, Rabu (26/2/2020). (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Upaya penanggulangan terorisme yang dilakukan oleh Indonesia sejalan dengan rencana aksi pencegahan dan penanggulangan terorisme serta ekstremisme yang dijalankan oleh Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN), keduanya menyasar program yang komprehensif.

"ASEAN mencoba untuk menangani terorisme secara komprehensif dengan jangkauan program yang cenderung pada deradikalisasi karena penanganan hal semacam ini harus sampai ke akarnya, penegakan hukum saja tidak akan cukup," kata Kasubdit Kerja Sama Regional Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Raden Usman Effendi, dalam diskusi di The Habibie Center, Jakarta, Rabu (26/2).

Lebih lanjut, Usman menyebut, "Indonesia, dalam pengembangan penanggulangan terorisme, ingin komprehensif baik secara vertikal maupun horizontal. Secara vertikal yang dimaksud adalah rencana aksi yang menyeluruh di tingkat nasional, regional, dan global."

Secara horizontal, Indonesia melibatkan seluruh pihak, mulai dari pemerintah yang terdiri dari kementerian dan lembaga di tingkat pusat dan daerah, hingga masyarakat sipil, dengan tujuan untuk meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap ekstremisme yang disertai kekerasan.

"Hal yang perlu digarisbawahi adalah ancaman dan serangan terorisme tidak dapat dihilangkan sampai titik nol, karena itu adalah keniscayaan yang di luar kemampuan. Namun masyarakat dapat meningkatkan ketahanan terhadap ancaman atau serangan tersebut," ujar Usman.

ASEAN telah melakukan sejumlah langkah penanggulangan terorisme yang dimulai pada tahun 2007. Misalnya pada rencana aksi untuk tahun 2018 hingga 2025, ASEAN mengutamakan empat pilar.

Keempatnya, seperti disebutkan oleh Usman, adalah pencegahan, kontra-radikalisasi dan deradikalisasi, penegakan hukum serta penguatan regulasi, dan kemitraan dan kerja sama negara-negara kawasan.

Dalam definisi menurut BNPT, kontra-radikalisasi adalah langkah pemberian wawasan dan penanaman nilai-nilai kebangsaan kepada masyarakat umum. Sedangkan deradikalisasi adalah program yang ditujukan bagi eks simpatisan atau kombatan kelompok ekstremis agar mereka meninggalkan metode kekerasan dan memoderasi pemikiran radikal.

Sementara itu, Indonesia sendiri secara nasional mempunyai rencana aksi penanggulangan terorisme yang berdasarkan pada tiga pilar, yakni pencegahan, penegakan hukum yang di dalamnya mencakup kontra-radikalisasi dan deradikalisasi, kemitraan serta kerja sama internasional. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home