Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki 00:37 WIB | Jumat, 13 Mei 2022

RI Gagalkan Ekspor 81.000 Liter Migor ke Timor Leste

Sedikitnya delapan kontainer dengan volume 81.000 liter minyak goreng berhasil disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan tujuan ke Timur Leste. (Foto: Humas Kemendag).

SURABAYA, SATUHARAPAN.COM – Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Satgas Pangan, dan Kementerian Perdagangan berhasil menggagalkan ekspor minyak goreng ke Timor Leste. 

Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya untuk menjaga kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng.

Sedikitnya delapan kontainer dengan volume 81.000 liter minyak goreng berhasil disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang juga menjabat sebagai Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Veri Anggrijono mengatakan bahwa eksportir mengelabuh dengan tidak mencantumkan minyak goreng dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

“Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Veri dalam keterangan tertulis yang diterima satuharapan.com, hari Kamis (12/5) tengah malam.

Kemendag, kata Veri juga akan terus berkomitmen meningkatkan sinergi dan kerja sama antarlembaga dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan.

“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kepolisian RI, Kejaksaan, dan Ditjen Bea Cukai dalam melakukan penegakan hukum di bidang perdagangan," kata Veri.

Kegiatan penegakkan hukum atas kebijakan ekspor ini merupakan implementasi dari MoU antara Kementerian Perdagangan, Polri, dan Ditjen Bea Cukai dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan yang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 yang berlaku sejak 28 April 2022.

Direktur Tertib Niaga Kemendag Sihard Hardjopan Pohan menyatakan kontainer berisi minyak goreng yang diduga akan diekspor secara ilegal tersebut telah diamankan petugas. 

"Pelaku usaha yang melanggar ekspor minyak goreng bisa dikenakan sanksi pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar," kata Sihard Hadjopan Pohan.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home