Loading...
EKONOMI
Penulis: Eben E. Siadari 09:07 WIB | Jumat, 23 Desember 2016

RI Kalah di WTO dalam Sengketa Kebijakan Impor Sapi

Menteri Perdagangan RI, Enggartiasto Lukita saat meninjau harga dan ketersediaan pasokan bahan pangan ke beberapa Pasar di Jakarta, hari Kamis (15/12). (Foto: kemendag.go.id)

WELLINGTON, SATUHARAPAN.COM  - Selandia Baru dan Amerika Serikat memenangkan sengketa dengan Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait hambatan perdagangan yang  yang menyebabkan anjloknya ekspor daging sapi Selandia Baru ke negara terbesar di Asia tenggara itu.

WTO mengabulkan semua keluhan mengenai 18 hambatan non-tarif pertanian yang diberlakukan oleh Indonesia sejak 2011. Selandia Baru dan Amerika Serikat membawa sengketa tersebut ke WTO pada tahun 2013. Hambatan itu meliputi larangan impor terhadap produk pertanian, hewan dan produk hewani, restriksi penggunaan dan penjualan, restriksi perizinan dan persyaratan penjualan domestik.

Indonesia memperkenalkan  pembatasan kuota impor daging sapi pada tahun 2011 sebagai bagian dari program swasembada berbagai produk pertanian. Ini menyebabkan penurunan eskpor daging Selandia Baru ke Indonesia. Larangan impor juga merugikan eksportir apel, kentang dan bawang.

"Ini adalah hasil yang penting bagi eksportir pertanian Selandia Baru - dan keadilan perdagangan," kata Menteri Perdagangan Selandia Baru, Todd McClay, dikutip dari scoop.co.nz.

Meskipun demikian, Selandia Baru mengakui Indonesia belakangan ini telah melakukan perbaikan peraturan yang menguntungkan Selandia Baru dan Indonesia. Ia menambahkan, perbaikan-perbaikan tersebut diharapkan akan memperkuat implementasi keputusan WTO.

McClay mengatakan Selandia Baru memiliki hubungan "sangat kuat" dengan Indonesia, dengan kerjasama yang erat di berbagai bidang, dan ia tidak melihat alasan mengapa keputusan WTO akan mengurangi kekuatan ikatan kedua negara.

Indonesia memiliki waktu hingga awal 2017 untuk mengajukan banding atas keputusan WTO. Jika tidak ada banding, laporan panel ini diharapkan secara resmi diadopsi oleh anggota WTO pada Februari 2017, yang membuat Indonesia harus terikat secara hukum untuk mematuhi keputusan tersebut.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home