RI Konsisten Revisi Tiga Pasal Otsus Papua
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Mendagri Tito Karnavian mengatakan pemerintah konsisten merevisi tiga pasal dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua namun hanya membuka opsi untuk membahas aspirasi masyarakat yang telah disampaikan kepada pemerintah dan DPR RI.
Pasal 1 mengatur terkait redefinisi Provinsi Papua, Pasal 34 tentang Keberlanjutan, Dana Otsus, dan Pasal 76 tentang Pemekaran Wilayah.
"Pemerintah pada prinsipnya konsisten dengan Surat Presiden yang diberikan kepada DPR pada 4 Desember 2020, yaitu revisi UU Otsus Papua dilakukan terbatas pada Pasal 1, Pasal 34, dan Pasal 76. Namun sesuai aspirasi yang berkembang maka kami membuka opsi untuk dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Otsus," kata Tito dalam Rapat Kerja Pansus RUU Otsus Papua, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/6).
Tito menjelaskan, revisi terhadap 3 pasal dalam UU Otsus Papua bertujuan untuk menjadi dasar hukum dalam melanjutkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesinambungan penyelenggaraan Otsus.
Namun menurut Mendagri, dalam dinamikanya banyak masukan dari masyarakat saat pemerintah melakukan kunjungan ke Papua dan Papua Barat, serta menerima delegasi dari otoritas pemerintahan maupun nonpemerintahan di Papua-Papua Barat.
"Melihat dinamika itu memang ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan seperti adanya grand desain peta jalan Papua untuk 20 tahun ke depan. Lalu pelayanan dasar untuk masyarakat khususnya Orang Asli Papua yang perlu dioptimalkan dan diafirmasi terutama masalah pendidikan dan kesehatan," ujarnya.
Selain itu, menurut Mendagri, terkait pengelolaan tata kelola dana Otsus Papua selama ini 2 persen dari block grant, pemerintah berdiskusi dengan beberapa pihak di Papua agar 1 persen untuk block grant dan 1,25 persen untuk spesific grant.
Tito mengatakan usulan tersebut agar dana Otsus Papua yang akan diatur dalam revisi UU Otsus mendapatkan hasil optimal dalam rangka percepatan pembangunan dan kesejahteraan di Papua selama 20 tahun ke depan.
"Kami sudah siapkan konsep tata kelola tersebut dalam bentuk sandingan Pasal 1, Pasal 34, dan Pasal 76 kami tambahkan beberapa ayat. Kami harap konsep yang substansi telah disampaikan seperta tata kelola, block grant, desain, pendidikan, kesehatan, afirmasi orang asli Papua, dan pemekaran dengan mendengarkan aspirasi DPRP dan MRP dimasukan dalam pasal," katanya.
Tito berharap berbagai masukan tersebut dibahas dalam proses pembahasan bersama DPR terkait Daftar Inventarisir Masalah (DIM).
Karena itu, Mendagri menyarankan agar Pansus Otsus Papua membentuk Panitia Kerja (Panja) sehingga pembahasan DIM tersebut berjalan fokus dan teknis.
"Nanti ada eselon I yang kami tugaskan di Panja, dari Kemendagri ada Dirjen Otonomi Daerah (Otda) dan Dirjen Politik, dan Pemerintahan Umum, lalu Kemenkumham akan tunjuk eselon I, dan dari Kemenkeu ada Dirjen Perimbangan Keuangan. Pemerintah akan ajak Bappenas karena ini berhubungan dengan grand desain pembangunan di Papua," ujarnya.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Pansus RUU Otsus Papua Komarudin Watubun, dan dihadiri, antara lain Mendagri Tito Karnavian, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. (Antara)
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...