RI Permudah Izin Penyiaran Daerah Perbatasan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika memfasilitasi kemudahan perizinan pendirian stasiun televisi dan radio swasta untuk mengatasi tantangan di daerah perbatasan.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan hal itu merupakan salah satu inovasi dan kebijakan Pemerintah agar layanan penyiaran bisa merata di seluruh Indonesia.
"Isu penyiaran di daerah perbatasan perlu menjadi perhatian serius, karena itu, Kemenkominfo melakukan kebijakan fasilitasi perizinan yang lebih mudah,” kata Budi Arie dalam rilis pers, Sabtu (12/8).
Hal itu disampaikannya dalam acara Puncak Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-90 di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Sabtu (12/8).
Mewakili Presiden Joko Widodo, Menteri Budi Arie menyatakan komitmen Pemerintah dalam mendorong efisiensi melalui penyelenggaraan multipleksing TVRI.
Bahkan pihaknya telah berdiskusi dengan para pemangku kepentingan industri penyiaran nasional agar lebih berpihak pada daerah perbatasan.
“Saya sudah meminta siaran televisi digital di daerah perbatasan untuk mengutamakan konten-konten nasional, kebangsaan, dan kebhinnekaan,” kata dia.
Menkominfo mengajak semua pihak untuk bersama-sama memastikan industri penyiaran responsif terhadap perkembangan zaman serta bersifat inklusif.
"Di saat yang bersamaan kita juga ingin memastikan layanan penyiaran yang inklusif, termasuk memberikan perhatian khusus kepada masyarakat perbatasan," ujarnya.
Acara Puncak Peringatan Hasiarnas ke-90 dihadiri juga Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Ubaidillah dan seluruh komisioner KPI serta perwakilan asosiasi industri penyiaran.
AS Memveto Resolusi PBB Yang Menuntut Gencatan Senjata di Ga...
PBB, SATUHARAPAN.COM-Amerika Serikat pada hari Rabu (20/11) memveto resolusi Dewan Keamanan PBB (Per...