RI Perpanjang Larangan Masuk WNA Hingga 28 Januari
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas, di Jakarta, Senin (11/1), menyetujui perpanjangan larangan masuk Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia hingga 28 Januari 2021.
"Presiden menyetujui larangan warga negara asing masuk ke Indonesia diperpanjang," kata Menko Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulian Ekonomi Nasional ini mengatakan pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang dari sebelumnya 1-14 Januari 2021 menjadi hingga tanggal 28 Januari 2021.
"Diperpanjang dua kali 7 hari, sehingga artinya diperpanjang 14 hari lagi," ujar Airlangga.
Sementara itu terkait pembatasan aktivitas masyarakat tetap dilakukan sesuai jadwal. Selama pembatasan tersebut pemerintah terus akan mendorong operasi yustisi.
Airlangga menegaskan upaya penanganan pandemi COVID-19 tidak akan berhasil apabila masyarakat tidak disiplin protokol kesehatan.
Pembatasan aktivitas masyarakat tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 sesuai wilayah prioritas dengan empat parameter yang sejak awal telah ditetapkan.
Airlangga telah menyampaikan pembatasan aktivitas ini bukan merupakan pelarangan kegiatan.
Aturan teknis tentang pembatasan aktivitas diatur melalui peraturan gubernur atau peraturan daerah.
Lebanon Usir Pulang 70 Perwira dan Tentara ke Suriah
BEIRUT, SATUHARAPAN.COM-Lebanon mengusir sekitar 70 perwira dan tentara Suriah pada hari Sabtu (27/1...