Rihana dan Rihani Disangkakan Kasus TPPU dan Penipuan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polda Metro Jaya menyatakan kasus dugaan penipuan reseller iPhone si kembar Rihana dan Rihani telah siap untuk disidangkan.
“Hasil penyelidikan jaksa, sudah siap untuk disidangkan, tetapi tetap kita adakan pemeriksaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Hengki Haryadi, hari Selasa (4/7/23).
Penyidik akan mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Rihana dan Rihani. Namun, penyidik akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
“Karena ada kemungkinan korban lebih dari 18, dan ini merupakan masukan bagi penyidik di awal bahwa tersangka selalu bertransaksi melalui transaksi perbankan,” katanya.
Diketahui, tersangka Rihana dan Rihani ditangkap di salah satu apartemen bilangan Serpong Selasa pagi. Kedua tersangka memang sebelumnya sengaja berpindah-pindah tempat tinggal karena mengaku takut ditangkap.
Tersangka Ditahan
Polisi menyatakan tersangka Rihana dan Rihani ditahanan mulai hari Selasa atas kasus dugaan tindak pidana penipuan reseller Iphone. Usai penangkapannya, jumlah korban yang terdata oleh penyidik mencapai 18 orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Hengky Haryadi, menerangkan bahwa penipuan reseller iPhone ini berawal saat Rihana dan Rihani mengunggah produk-produk Apple berupa Handphone iPhone 12, 13, 14 Pro Max, Apple Watch, Macbook, dan lain-lain.
Dalam setiap produk yang dijualnya dengan sistem pre order, diberikan potongan harga, yakni Rp 800.000 untuk Handphone, potongan Rp 200.000 Air Pods, Rp 300.000 untuk Apple Watch, dan potongan Rp 500.000 untuk Macbook. Para korbanpun tertarik dan telah melakukan pembelian pada November 2021 sampai Maret 2022 hingga barang datang.
“Korban melakukan pre order kepada para tersangka dan benar barang tiba tepat waktu dengan tenggang waktu selama dua pekan, karena korban mendapatkan keuntungan dan barang yang dipesan ada, sehingga korban melakukan pemesanan dengan jumlah yang banyak. Namun, sejak April 2022 sampai dengan sekarang para tersangka tidak mengirim dan memberikan produk-produk Apple berupa Handphone iPhone 12, 13, 14 Pro Max, Apple Watch, Macbook, dll,” kata Direktur, hari Selasa (4/7/23).
Sejauh ini terdapat 18 laporan polisi dengan total kerugian korban mencapai Rp 35 Miliar. Namun, penyidik masih terus mendalami untuk mengetahui apakah nilai tersebut sudah menyeluruh.
Dalam perkara ini, penyidik menyangkakan keduanya dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.
Editor : Sabar Subekti
Albania Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...