Risa Mariska: Setya Novanto Langgar Etik, Sanksi Sedang
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota MKD dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Risa Mariska, menilai Ketua DPR, Setya Novanto, melanggar kode etik secara terang benderang dan harus mendapatkan sanksi sedang.
Hal itu disimpulkan setelah Risa melihat sejumlah fakta di persidangan, seperti Setya Novanto sebagai teradu diduga telah menggunakan pengaruh jabatan dan pengaruhnya untuk menyelesaikan negosiasi perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Padahal, hal tersebut bukan urusan dan wewenang seorang Ketua DPR.
"Teradu agar dijatuhkan sanksi sedang, sesuai peraturan tata cara beracara di Mahkamah DPR RI," kata Risa di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Rabu (16/12).
Tak hanya perpanjangan kontrak karya PT Freeport, Novanto juga diduga menggunakan pengaruhnya untuk mendapatkan proyek PLTA Urumuka di Papua.
"Teradu secara terang berderang melakukan pelanggaran kode etik DPR," kata Risa.
Menurut Risa, dalam persidangan Setya Novanto tak pernah membantah pertemuannya dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin. Dia juga tak membantah telah mengajak pengusaha Riza Chalid dalam pertemuan tersebut.
"Teradu sepatutnya untuk menghindari perilaku yang tidak patut baik dalam maupun di luar DPR. Pertemuan dengan Maroef dan Riza Chalid merupakan perbuatan yang tidak patut dan merendahkan citra DPR," kata Risa.
Editor : Sotyati
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...