Rocky Gerung Minta Pemeriksaan oleh Penyidik Dituda
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri batal memeriksa Rocky Gerung hari ini, Senin (4/9/23). Pemeriksaan itu sebelumnya dijadwalkan berlangsung pertama kalinya terkait kasus dugaan berita bohong dan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
"Reza (dari) tim kuasa hukum Rock Gerung menyampaikan, hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir untuk pemeriksaan," kata Direktur Tipidum, Brigjen. Pol. Djuhandani, saat dikonfirmasi, hari Senin (4/9/23).
Menurut dia, pemeriksaan Rocky Gerung akan dijadwalkan ulang lusa, hari Rabu (6/9/23). "Kuasa hukumnya meminta pemeriksaan diundur tanggal 6 September," katanya.
Dalam kasus yang melibatkan Rocky Gerung, penyidik menerima 24 laporan, yakni dua laporan ke Bareskrim, tiga laporan di Polda Metro Jaya, 11 laporan dari Polda Kalimantan Timur, tiga laporan di Polda Kalimantan Tengah, tiga laporan di Polda Sumatera Utara, dan dua laporan polisi lainnya.
Penyidik juga sudah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Pemeriksaan saksi juga telah dilakukan terhadap 74 orang dan 13 saksi ahli.
Dalam kasus ini, Rocky Gerung dilaporkan terkait dugaan pelanggaran pasal 14 dan atau pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Editor : Sabar Subekti
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...