Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 15:55 WIB | Sabtu, 01 November 2014

Romi: Menkum HAM Sudah Patuhi Undang-undang

Ketua Umum PPP, Romahurmuziy menilai tindakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) menyetujui kepengurusan PPP versi Muktamar di Surabaya. (Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Umum PPP, Romahurmuziy menilai tindakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) menyetujui kepengurusan PPP versi Muktamar di Surabaya sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 2 Tahun 2008, Pasal 23 ayat 3.

Parpol, kata pria yang akrab disapa Romi ini, hanya memiliki tujuh hari sejak Kemenkumkan menyerahkan semua persyaratan untuk menerbitkan keputusan kepengurusan yang sah. Sehingga, Kemenkum HAM memiliki time frame yang sangat pendek untuk memutuskan itu.

"Kami Muktamar tanggal 17 dan sorenya sudah daftarkan seluruh persyaratan yang kita sampaikan ke Kemenkum HAM. Dan karena mundurnya pembentukan kabinet maka baru bisa diterbitkan tanggal 28," kata  Romi di kantor PBNU di Jakarta Pusat, Sabtu (1/11).

"Jadi tindakan menteri sudah merupakan bentuk kepatuhan kepada UU," katanya.

Menurut Romi, Muktamar yang digelar di Jakarta 30-31 Oktober 2014 bukanlah sebuah Muktamar karena mengklaim kepanitiaan.

"Disebut ada 28 DPW yang hadir. Padahal yang hadir sebaliknya. Silahkan cek ketua dan sekretaris 28 DPW yang ada ini hari ini, kemarin atau kemarinnya posisinya di mana. Itu sekaligus menunjukkan muktamar di Sahid tidak kuorum sehingga secara politik tidak memiliki legitimasi," papar Romi.

Dikatakan Romi, dari aspek yuridis sudah selesai di Kemenkum HAM. Sedangkan secara politik Muktamar tidak dihadiri oleh lebih dari separuh DPW dan DPC.

"Tanggal 28 sah (Romi Ketum PPP, red). Karena itulah yang berlaku di Republik Indonesia. Di muktamar Sahid hanya 5 DPW yang secara penuh hadir. DIY, Sumsel, Jateng, Papua Barat, dan Sulut. Selain itu tidak ada," katanya.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home