Romo Magnis: Teroris Diperlakukan Sesuai HAM
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Tim Evaluasi Penanganan Terorisme Romo Franz Magnis Suzeno menilai seseorang yang ditangkap karena diduga atau terlibat terorisme harus mendapat perlakuan hukum yang berlaku sesuai asas Hak Asasi Manusia (HAM).
“Jadi ini sekali kita tidak diizinkan semacam ekstra judicial clearing,” kata Franz di Kantor PP Muhammadiyah Jalan Menteng Raya Nomor 62, Jakarta Pusat, hari Jumat (15/7).
Menurut Franz ketika seseorang ditangkap aparat harus mendapat jaminan keamanan, artinya nyawanya terlindungi dan tidak mendapat siksaan. Franz juga menekankan Kepolisian jangan sampai melakukan perilaku rendahan yang melebihi perbuatan terorisme itu sendiri.
“Karena seluruh dunia aparat yang menangani terorisme dengan kekerasan bisa dimengerti mudah melampaui batasan,” kata dia.
Semua orang sepakat bahwa terorisme sudah selayaknya dibasmi, kata dia. Hanya saja, menurut Romo ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penangananya.
“Teroris kan juga manusia,” kata dia.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Bangladesh Minta Interpol Bantu Tangkap Mantan PM Sheikh Has...
DHAKA, SATUHARAPAN.COM-Sebuah pengadilan khusus di Bangladesh pada hari Selasa (12/11) meminta organ...