Rp 24,7 Triliun Dana Repatriasi Belum Masuk Indonesia
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani menaksir dana repatriasi hasil program pengampunan pajak sebesar Rp 24,7 triliun belum masuk ke Indonesia.
"Masih ada Rp24,7 triliun yang wajib pajak sampaikan repatriasi namun dana belum masuk ke Indonesia," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat malam.
Sebelumnya, DJP menyampaikan dari keseluruhan komitmen repatriasi sudah ada dana yang masuk ke Tanah Air, namun ada pula yang belum.
Realisasi dana repatriasi berdasarkan surat pernyataan harta menjelang program pengampunan pajak berakhir mencapai Rp 147 triliun dan yang sudah masuk ke Indonesia sekitar Rp121 triliun.
Menkeu menjelaskan penyebab adanya perbedaan antara komitmen dan realisasi tersebut adalah karena sebagian harta wajib pajak yang ada di luar negeri sudah masuk sebelum masa implementasi pengampunan pajak.
"Hartanya diklaim repatriasi tetapi sudah ada di Indonesia. Sesuai dengan PMK 119 yang diubah menajdi PMK 150, harta yang sudah masuk ke RI diperlakukan sebagai deklarasi dalam negeri, dan WP dapat mengubah keterangannya dari semula repatriasi menjadi deklarasi dalam negeri," kata Sri.
Selain itu, penyebab lainnya adalah regulasi di negara asal yang seringkali ketat.
"Di beberapa yuridiksi, kalau repatriasi maka harta itu dianggap melanggar Undang-Undang. Itu membuat wajib pajak kesulitan," ucap Menkeu.
Untuk merespons hal itu, DJP akan melakukan pengawasan melalui laporan pengalihan dan realisasi harta tambahan dan juga laporan penempatan harta tambahan serta laporan dari bank "gateway".
DJP juga akan memonitor harta yang diungkap sebagai repatriasai agar mengikuti ketentuan, misalnya terkait kewajiban menginvestasikan aset tersebut paling singkat sepanjang tiga tahun.
Menurut laman resmi amnesti pajak yang diakses di Jakarta, Sabtu, pukul 01.30 WIB, jumlah harta berdasarkan surat pernyataan harta mencapai Rp 4.866 triliun dengan komposisi deklarasi dalam negeri Rp 3.687 triliun, deklarasi luar negeri Rp 1.032 triliun, dan repatriasi Rp 147 triliun.
Sementara jumlah uang tebusan pengampunan pajak Rp 114 triliun dengan komposisi yang masih didominasi oleh orang pribadi non-usaha mikro kecil dan menengah sebesar Rp 91,2 triliun.
Jumlah surat pernyataan harta telah mencapai 1 juta SPH dan peserta amnesti pajak tercatat mencapai 965 ribu wajib pajak.(Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...