Loading...
MEDIA
Penulis: Reporter Satuharapan 11:27 WIB | Jumat, 30 September 2016

RSF Kecam Iran Jatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara kepada Jurnalis

Narges Mohammadi. (Foto: ifex.org/AP Photo/Keystone/Magali Girardin)

PARIS, SATUHARAPAN.COM - Reporters Without Borders (Reporters Sans Frontieres/RSF) pada Rabu (28/9) malam mengecam keputusan pengadilan banding Iran yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada jurnalis sekaligus aktivis HAM Narges Mohammadi.

Narges Mohammadi (44) adalah salah satu jurnalis terkenal di Iran dan dianugerahi medali City of Paris sebelumnya pada tahun ini atas pekerjaannya sebagai pembela hak wanita.

Dia menjadi juru bicara Pusat Pembela HAM dan mengampanyekan penghapusan hukuman mati di Iran.

Awalnya, ditahan pada Mei 2015, ibu dua anak itu dijatuhi hukuman total 16 tahun penjara pada April, menurut sebuah pernyataan dari RSF.

Di bawah sebuah undang-undang yang disahkan tahun lalu, dia hanya akan menjalani hukuman yang berhubungan dengan tuduhan paling penting dalam kasus ini berarti 10 tahun penjara karena membentuk dan mengelola “kelompok ilegal” yang mendesak penghapusan hukuman mati.

RSF mengatakan pengacaranya menerima kabar saat rekannya, pemenang Nobel Perdamaian pada 2003, Shirin Ebadi, yang mendirikan Pusat Pembela HAM, menemui Wali Kota Paris Anne Hidalgo dan Sekretaris Jenderal RSF Christophe Deloire di ibu kota Prancis.

“Saya mengecam hukuman yang dijatuhkan sistem peradilan Iran karena satu-satunya kejahatan Narges adalah menjadi pembela HAM di sebuah negara yang melanggar hak-hak ini,” ujar Ebadi kepada RSF.(AFP/Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home