Rudi Dipaksa Beri THR ke Komisi VII
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pengacara mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Rusdi A Bakar, mengatakan kliennya mendapat tekanan untuk memberi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Komisi VII baik dari internal SKK Migas maupun dari Komisi VII.
"Pertama-tama ada sentilan-sentilan dari dalam (SKK Migas). Beban seolah-olah THR itu menjadi kebiasaan tahunan seperti yang disampaikan orang-orang dalam ke Rudi," kata Rusdi usai menemui Rudi di rumah tahanan KPK, Jakarta, Selasa (24/12).
Ia menggambarkan hal tersebut semacam "warning" atau peringatan dari orang SKK Migas kepada Rudi soal THR tersebut. Oleh karena Rudi sebagai orang baru di SKK Migas, lanjutnya, sehingga Rudi pun merasa terbebani.
Selain itu, Rudi juga kerap disindir terkait THR oleh anggota DPR Komisi VII yang membidangi pertambangan, energi dan lingkungan hidup itu jika bertemu saat rapat.
"Saat rapat dimana-mana. Kalau ketemu sering disindir di rapat itu ya seperti disindir, misalnya `ini THR gimana, ini sudah Ramadhan ini` ya gitu-gitu lah," ungkap Rusdi.
Hal ini lah, lanjut Rusdi, yang memicu Rudi untuk "mencari uang". Hampir bersamaan, Rudi mendapat tawaran yang menurut Rudi uangnya tidak ada hubungan dengan jabatan dan tender.
"Disatu sisi ada tawaran, uangnya "clean and clear" tidak ada hubungan dengan jabatan dan tender. Itu yang sedikit jadi masalah. Kalau enggak (dipaksa beri THR), dia enggak akan terima uang itu. Dari Januari sampai Juni 2013, dia (Rudi) enggak pernah terima itu, enggak pernah ngurus itu," jelas Rusdi.
Lebih lanjut, Rusdi mengatakan hal ini akan dibongkar di pengadilan.
"Akan dibuka (di pengadilan). Ya yang seadanya akan dibuka, karena enggak mungkin ditutupikan. Kan (ada) rekaman telepon gimana mau ditutupin," kata Rusdi.
Saat bersaksi untuk terdakwa Simon Gunawan Tanjaya di Pengadilan Tipikor pada 28 November 2013, Rudi mengungkapkan dia pernah dimintai THR oleh anggota Komisi VII DPR yang membuatnya tertekan. Lantas ia menceritakan kepada pelatih golfnya Deviardi yang kemudian menyanggupi untuk mencari dana.
"Periode pertama THR itu sudah saya serahkan ke seseorang bernama Tri Yulianto," kata Rudi di hadapan majelis hakim.
Selain nama Tri Yulianto, Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana juga disebut meminta THR. Keduanya pun sudah diperiksa penyidik KPK terkait hal tersebut.
KPK menetapkan mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka dalam kasus ini berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2013 malam bersama dengan barang bukti 400 ribu dolar AS yang diberikan oleh Komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon Gunawan Tanjaya melalui pelatih golf Rudi, Deviardi yang juga sudah ditangkap KPK.
Pemberian tersebut diduga merupakan pemberian kedua, sedangkan pemberian pertama dilakukan sebelum Lebaran dengan uang sejumlah 300 ribu dolar AS. (Ant)
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...