Loading...
HAM
Penulis: Francisca Christy Rosana 15:31 WIB | Sabtu, 25 Oktober 2014

Rumah Aman Anak Korban Kejahatan Seksual Segera Dibangun

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait. (Foto: dok.satuharapan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) akan membangun rumah aman untuk anak korban kejahatan seksual sebagai upaya pemulihan mental dan sosial korban.< /p>

"Mudah-mudahan rumah khusus anak korban kejahatan seksual ini di Jakarta sudah terbangun pada awal 2015 dan akan terus dikembangkan atau dibangun di masing-masing daerah," kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait pada Sabtu (25/10).< /p>

Ia menjelaskan, rumah aman ini juga akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas, psikolog, dan pekerja sosial sebagai proses pemulihan trauma sebagai dampak kejahatan yang dialami anak-anak.< /p>

"Selama ini pelaku-pelaku kejahatan seksual ini berasal dari rumah tangga, jadi tidak mungkin penyembuhan anak korban kejahatan ini yang mengalami depresi dan trauma berat dikembalikan ke rumahnya," ujarnya.< /p>

Menurut dia, rumah aman ini dibangun secara permanen sehingga anak korban kejahatan mendapatkan pelayanan sosial dan dapat disembuhkan dengan cepat.< /p>

"Jika anak terlalu lama mengalami depresi dan trauma sebagai dampak kejahatan, tentu akan berakibat buruk terhadap kejiwaan anak, misalnya mengakibatkan gangguan jiwa berat pada akhirnya merusak masa depan anak tersebut," ujarnya.< /p>

Berdasarkan data empiris Komnas PA, angka kejahatan seksual terhadap anak sangat menakutkan karena mengalami peningkatan yang tinggi.< /p>

Pada 2010 kasus kejahatan seksual meningkat 40 persen dan pada 2014, kasus kejahatan seksual terhadap anak meningkat hingga 62 persen.< /p>

"Pada awal April 2013, kita sudah menyatakan dan menetapkan Indonesia darurat kejahatan seksual karena angka kasus yang terus mengalami peningkatan," ujarnya.< /p>

Ia mengatakan berbagai kasus kejahatan seksual sudah tersebar di perkotaan, perdesaan, perumahan, sekolah, hingga panti-panti berlandaskan agama. Misalnya, kasus di Sukabumi, terduga Emon yang melakukan pelecehan seksual kepada 114 orang anak-anak. Kasus pelecehan seksual juga terjadi di sekolah berstandar internasional di Jakarta dan lainnya. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home