Rumah dan Logam Mulia Gayus Tambunan Terjual Rp 7,77 miliar
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sebuah rumah beserta sarana dan prasarananya serta 31 keping logam mulia milik terpidana korupsi Gayus Tambunan telah terjual melalui lelang senilai Rp 7,774 miliar.
Lelang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV, atas aset yang merupakan barang rampasan dalam tindak pidana korupsi atas nama Gayus, yang bernama lengkap Gayus Halomoan Pertahanan Tambunan.
Gayus Tambunan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak Golongan III A terlibat dalam sejumlah kasus yang berkaitan dengan penggelapan pajak, pemalsuan paspor dan menyuap pegawai penjara. Total hukuman yang dia harus jalani mencapai 22 tahun.
Direktur Hukum dan Humas DJKN, Tavianto Noegroho, dalam keterangan resminya, mengungkapkan barang-barang tersebut dilelang pekan lalu. Dana yang dihimpun dari lelang tersebut selanjutnya disetor ke kas negara.
Tidak disebutkan siapa pembeli barang tersebut. Tetapi menurut WartaKota, rumah itu laku terjual kepada seorang wiraswastawan bernama Guwanto, warga Kayu Putih, Jakarta Timur.
Lebih terperinci, aset Gayus Tambunan yang dilelang tersebut adalah sebidang tanah dan bangunan beserta sarana dan prasarananya yang berlokasi di Kelapa Gading, yaitu di Perumahan Gading Park View, Blok ZE-6 No.1 Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Terjual dengan harga Rp6,364 miliar,” kata Tavianto. Luas tanah itu 260 meter persegi dengan luas bangunan 223 meter persegi.
Ada pun 31 keping logam mulia laku terjual senilai Rp`1,41 miliar.
Guwanto mengatakan, dirinya tidak memiliki pesaing dalam lelang ini. Limit bawah yang ditetapkan Kejaksaan Agung untuk rumah tersebut adalah Rp 6.363.013.500. Guwanto menjadi pemenang lelang dengan menambah penawaran sebesar Rp 986.500 dari limit yang ditetapkan oleh Kejagung.
"Tidak ada pesaing, cuma saya sendiri. Saya hanya menambah sedikit saja," kata Guwanto di ruang Pendopo Kantor Wilayah Jendral Kekayaan Negara (DKJN), kawasan Senen, Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip WartaKota.
Harta Gayus Tambunan dilelang atas permintaan Kejaksaan Agung RI berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 34/Pid.B/TPK/2011/PN.JktPst tanggal 1 Maret 2012 jo.Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 22/Pid/TPK/2012 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 53 K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Maret 2013 atas nama Gayus Halomoan Pertahanan Tambunan.
Lelang dilakukan melalui penawaran lelang lisan dengan harga semakin meningkat. Lelang tersebut dilaksanakan di Aula KPKNL Jakarta IV Jalan Prapatan Nomor 10, Jakarta Pusat.
Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2011 divonis tujuh tahun penjara atas kasus mafia pajak. Gayus naik banding namun majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menambah hukuman Gayus menjadi 10 tahun penjara. Sedangkan dalam tingkat kasasi di Mahkamah Agung, Gayus kembali mendapat tambahan hukuman menjadi 12 tahun penjara.
Dalam kasus pemalsuan paspor yang dia pergunakan selama dalam masa hukuman, majelis hakim PN Tangerang memvonis Gayus dengan hukuman dua tahun.
Sementara untuk kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya, Gayus Tambunan divonis 8 tahun penjara.
Sementara itu, PN Tipikor Jakarta, memvonis Gayus enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Gayus divonis atas empat perkara, yakni menerima gratifikasi terkait pengurusan pajak, kepemilikan uang 659.800 dollar AS dan 9,68 juta dollar Singapura yang diduga gratifikasi.
Gayus juga didakwa terkait pencucian uang dan menyuap petugas Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah hukuman terpidana kasus mafia pajak, Gayus Tambunan, menjadi 8 tahun penjara.
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...