Loading...
RELIGI
Penulis: Sabar Subekti 20:02 WIB | Jumat, 20 Januari 2023

Rumah Ibadah Tidak Boleh Digunakan untuk Kampanye Politik Praktis

Deklarasi damai umat beragama, hari Sabtu (14/1). (Foto: Humas Kemenag)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tokoh agama mendeklarasikan komitmen untuk tidak menggunakan rumah ibadat sebagai tempat kampanye atau aktivitas politik praktis sebagaimana larangan yang tertuang dalam Undang-undang Pemilu.

Pernyataan itu disampaikan ketika Kementerian Agama menggelar Jalan Sehat Kerukunan dan Deklarasi Damai Umat Beragama dalam rangka Hari Amal Bhakti (HAB) ke-77 Kementerian Agama, hari Sabtu (14/1).

Selain ribuan ASN Kementerian Agama, acara ini dihadiri warga masyarakat dan para tokoh agama yang secara bergantian membacakan doa. Mereka adalah yaitu KH Aunullah A'la Habib (Islam), Pendeta Jimi MI Sormin (Kristen), Romo Agustinus Heri Wibowo (Katolik), Wisnu Bawa Tenaya (Hindu), Asun Gautama (Buddha), dan Xs. Budi Santoso Tanuwibowo (Khonghucu). 

Hadir juga para tokoh penghayat kepercayaan, serta tokoh pemuda dan perempuan dari berbagai agama, antara lain Alissa Wahid, Sunanto (Ketua Pemuda Muhammadiyah), tokoh pemuda Katolik, Kristen, Konghucu, Buddha, dan Hindu. Dari kalangan influencer, hadir antara lain Habib Husein Jakfar (Islam), Frans Nicholas (Kristen), Olga Lydia (Katolik), dan Cecilia (Khonghucu)

Kegiatan dibuka Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ikut mendampingi, Wamenag, Zainut Tauhid Saadi, Sekjen Kemenag, Nizar Ali, serta pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama. Dalam kesempatan ini, dibacakan Deklarasi Damai Umat Beragama. Pembacaan deklarasi ini dipimpin oleh pendakwah yang juga influencer Indonesia, Habib Husein Jakfar Al Hadar.

Dalam deklarasi tersebut, para tokoh agama bersama ASN Kemenag yang hadir menegaskan komitmen mereka untuk tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye dan aktivitas politik praktis. 

“Berkomitmen untuk tidak menggunakan rumah ibadat sebagai tempat kampanye atau aktivitas politik praktis sebagaimana larangan yang tertuang dalam Undang-undang Pemilu,” demikain salah satu poin Deklarasi yang dibacakan Habib Husein Jakfar.

Dalam deklarasi, ditegaskan juga komitmen untuk menegaskan komitmen kebangsaan, menguatkan moderasi beragama, serta menghindari segala bentuk kebencian.

Pembacaan Deklarasi Damai Umat Beragama ini diapresiasi oleh salah satu influencer Indonesia Olga Lidya. Menurutnya, deklarasi ini memberi pesan yang sangat kuat tentang pentingnya saling berbuat baik dan terus menjaga kedamaian.

“Segala hal yang baik ada dalam agama. Jangan agama sampai digunakan untuk hal yang buruk, memecah belah, dan menebar kebencian. Agama justru mengajarkan umatnya tentang cinta kasih dan memuliakan Tuhan yang sangat baik kepada kita. Tuhan mengajarkan hal baik kepada kita dan menginginkan kita berbuat baik,” katanya.

“Jangan sampai di tahun politik ini, agama digunakan untuk kepentingan pribadi, perorangan atau kepentingan politik. Sebab agama harus adem, damai, dan gembira. Mari kita beragama dengan gembira,” sambungnya.

Berikut naskah Deklarasi Damai Umat Beragama:

Kami, tokoh lintas agama, pemuda lintas agama, dan ASN Kementerian Agama, dalam rangka Hari Amal Bhakti Kementerian Agama ke-77 Tahun 2023 menyatakan untuk:

  1. Memperkuat komitmen kebangsaan untuk merawat kebhinekaan yang menjadi anugerah terbesar bangsa Indonesia;
  2. Mengukuhkan Gerakan Moderasi beragama untuk seluruh umat beragama guna mewujudkan kehidupan sosial yang Rukun dan harmonis;
  3. Menghindari segala bentuk ujaran kebencian, berita bohong, dan tindakan yang dapat mengakibatkan pembelahan sosial akibat polarisasi politik; dan
  4. Berkomitmen untuk tidak menggunakan rumah ibadat sebagai tempat kampanye atau aktivitas politik praktis sebagaimana larangan yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu

Jakarta, 14 Januari 2023

Tokoh Lintas Agama dan Penghayat Kepercayaan

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home