Rumah Kepala BI Jateng Jadi Cagar Budaya
SEMARANG, SATUHARAPAN.COM - Rumah jabatan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya sehingga menambah deretan bangunan cagar budaya yang ada di Kota Semarang.
Kepala Perwakilan BI Jateng Rahmat Dwisaputra, dalam pernyataan di Semarang, Minggu (4/2), menyampaikan bahwa BI telah merestorasi bangunan yang terletak di Jalan Letjen S Parman, Semarang itu.
Melalui proses restorasi, kata dia, BI berupaya mengembalikan bangunan yang telah dibangun sekitar tahun 1300-an itu ke desain awal sesuai rancangan Thomas Karsten di masa Hindia Belanda.
Setelah direstorasi, Pemerintah Kota Semarang turut serta membantu pengumpulan berkas atau dossier yang menunjang penetapan dan sertifikasi cagar budaya bangunan tersebut.
Karena itu, ia berterima kasih kepada Pemkot Semarang, khususnya Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atas dukungan dan bantuannya hingga sertifikat cagar budaya diserahkan.
"Kali ini telah dilakukan penyerahan sertifikat cagar budaya dari Pemerintah Kota Semarang yang diserahkan langsung oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu," katanya.
Ke depan, Rahmat berharap bangunan cagar budaya Rumah Jabatan Kepala BI Jateng bisa menjadi bagian dari khasanah bangunan cagar budaya yang ada di Kota Semarang.
"Seperti kita ketahui, saat ini Kota Semarang tengah berjuang untuk mendapatkan World Heritage dari Unesco. Harapannya ini menjadi satu bagian cerita dan sejarah bagi anak cucu kita nanti," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menjelaskan bahwa bangunan milik BI yang dibangun tahun 1931 itu merupakan peninggalan karya arsitektur Herman Thomas Karsten.
Thomas Karsten merupakan insinyur asal Belanda yang berkontribusi besar terhadap arsitektur dan perencanaan kota di Indonesia, salah satu bangunan bersejarah peninggalannya adalah Pasar Johar Semarang.
"Alhamdulillah, ada tambahan lagi status cagar budaya, salah satu karya peninggalan Thomas Karsten yang ada di kota Semarang. Ini dibangun 1931. Tentunya butuh 'effort' yang luar biasa karena butuh biaya yang tinggi untuk merestorasi bangunan cagar budaya," kata Ita, sapaan akrabnya.
Ia mengaku kagum dengan perjuangan BI dalam merestorasi, termasuk mengembalikan fasad bangunan yang sempat hilang dengan bentuk yang sama seperti desain awal bangunan di tahun 1931.
"Bangunan zaman dulu sangat luar biasa. Restorasi mulai dari ruang tamu, ruang makan, kamar tamu, kamar utama, termasuk aksesori, bahkan lampu dicari sesuai tahun bangunannya. Yang menarik lagi yakni kamar mandi dan dapurnya, dikembalikan seperti zaman dulu," katanya.
Menurut dia, BI Jateng telah melakukan restorasi sejak tahun 2023 yang tidak hanya mencakup pengembalian desain asli, tetapi juga melibatkan pemulihan atap, plafon, pintu dan jendela, dinding, serta lantai.
"Alhamdulillah, sekarang sudah berstatus cagar budaya. Harapannya, siapapun nanti yang menempati, tidak akan mengubah fasad sehingga bisa jadi rumah sekaligus objek wisata di Kota Semarang," katanya.
Turut hadir dalam peresmian bangunan cagar budaya Rumah Jabatan Kepala BI Jateng, anggota Dewan Gubernur BI Aida S. Budiman yang berharap bangunan cagar budaya dapat memberikan pengetahuan kepada generasi muda mengenai sejarah dan budaya Indonesia.
KKP Gagalkan Penyelundupan 6,44 juta Benih Lobster Senilai R...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menggagalkan aksi penyelund...