Loading...
DUNIA
Penulis: Reporter Satuharapan 13:36 WIB | Rabu, 18 April 2018

Rusia Blokir Aplikasi Pesan Telegram

Logo web telegram. (Foto: Dok satuharapan.com/telegram.org)

MOSKWA, SATUHARAPAN.COM – Rusia mulai memberlakukan larangan layanan pesan instan yang populer, Telegram, sesuai dengan keputusan pengadilan setelah aplikasi itu menolak untuk memberikan pesan-pesan terenkripsi kepada Dinas Keamanan Federal Rusia (FSB).

Regulator telekomunikasi pemerintah Rusia, Roskomnadzor, mengatakan Senin (16/4), pihaknya telah mengirimkan pemberitahuan kepada operator telekomunikasi di negara itu yang menginstruksikan untuk memblokir layanan tersebut.

“Roskomnadzor telah menerima putusan oleh Pengadilan Distrik Tagansky mengenai pemblokiran akses Telegram di Rusia. Sehubungan dengan hal itu, informasi ini dikirim ke semua operator pada hari Senin , 16 April, berkaitan pembatasan akses,” kata badan pengawas itu, menurut Kantor Berita Rusia, TASS, seperti dikutip voaindonesia.com.

Roskomnadzor sebelumnya telah meminta pengadilan Rusia untuk memblokir layanan itu karena gagal mematuhi peraturan Rusia. Pengadilan Negeri Tagansky di Moskwa menguatkan mosi itu pada 13 April.

Telegram, yang didirikan oleh seorang pengusaha Rusia, telah berulang kali menolak permintaan untuk memberi FSB akses ke pesan terenkripsi para penggunanya.

Layanan yang menempati peringkat aplikasi pesan paling populer kesembilan di dunia dengan lebih dari 900 juta pengguna di seluruh dunia itu berpendapat bahwa permintaan akses pada pesan-pesan terenkripsi adalah inkonstitusional.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home