Rusia Mencabut Izin 15 Organisasi Asing
Ini termasuk Amnesty International dan HRW, sebagai respons dari tuduhan bahwa Rusia melakukan kejahatan perang dalam invasi ke Ukraina.
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Kehakiman Rusia mengatakan bahwa pihaknya telah mencabut pendaftaran 15 organisasi asing, termasuk Amnesty International dan Human Rights Watch (HRW).
Unit organisasi Rusia, yang juga termasuk Carnegie Endowment for International Peace, "dikecualikan karena ditemukannya pelanggaran undang-undang Federasi Rusia saat ini," kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan.
Keputusan itu, yang tidak memberikan rincian pelanggaran apa pun, diumumkan beberapa hari setelah HRW yang berbasis di New York mengatakan telah menemukan “beberapa kasus pasukan militer Rusia melakukan pelanggaran hukum perang” di Ukraina.
Rusia telah berulang kali membantah tuduhan Ukraina dan negara-negara Barat telah melakukankejahatan perang selama invasi enam pekanke Ukraina dan menyangkal menargetkan warga sipil.
Rusia mengatakan sedang melakukan "operasi militer khusus" untuk demiliterisasi" dan "de-nazifikasi" Ukraina. Pemerintah Kiev dan sekutu Baratnya menolak itu, dan menyebut sebagai dalih palsu untuk invasi yang tidak dapat dibenarkan.
Organisasi lain yang pendaftarannya dicabut pada hari Jumat (8/4) termasuk cabang Yayasan Rosa Luxemburg, Yayasan Aga Khan dan Institut Pendidikan Internasional.
Sembilan organisasi Jerman termasuk di anatar yang dicabut, serta tiga dari Amerika Serikat, satu dari Inggris, satu dari Polandia dan satu dari Swiss. (Reuters)
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...