Rute Aman Selamat Sekolah Kurangi Kecelakaan Lalu Lintas
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, bersama dua kabupaten, yaitu Pemerintah Kabupaten Tabanan Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan, menandatangani kesepakatan bersama mengenai Implementasi Rute Aman Selamat Sekolah (RASS), pada hari Kamis (6/8) di Kantor Kementerian Perhubungan Jakarta.
Dirjen Perhubungan Darat, Djoko Sasono, mengatakan program Rute Aman Selamat Sekolah (RASS) itu bertujuan untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar. Program itu diwujudkan dalam bentuk penerapan fasilitas perlengkapan jalan, seperti pembangunan Zona Selamat Sekolah (ZoSS), halte dan trotoar, serta memberikan bantuan bus umum berukuran sedang.
Selain itu, program ini, lanjut Djoko, diharapkan dapat mengurangi tindak kejahatan dan kekekerasan terhadap pelajar, mengurangi konsumsi bahan bakar serta menjaga kesehatan, memberikan manfaat secara tidak langsung untuk mengurai kemacetan, dan dampak lanjutannya dapat menumbuhkan kesadaran atas pentingnya berperilaku tertib agar selamat di jalan bagi masyarakat dan di sekitar sekolah.
Program RASS adalah program untuk mendorong murid dan orang tua murid untuk lebih memilih berjalan kaki, bersepeda, atau menggunakan angkutan umum sebagai pilihan yang selamat, aman, nyaman, dan menyenangkan, untuk berangkat dan pulang sekolah, daripada menggunakan sepeda motor yang rawan kecelakaan.
Djoko mengatakan, program itu dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada anak-anak sekolah.
Saat ini, masih banyak ditemukan anak sekolah terpaksa harus meniti jembatan tali yang rusak di atas sungai yang berarus deras. Sebagian anak terpaksa berjalan di bagian jalan, karena tidak tersedianya trotoar, atau berhadapan dengan jalan raya yang membuat mereka harus berhadapan dengan kendaraan yang lalu lalang dan sangat tidak ramah untuk anak-anak sekolah.
Padahal, amanat Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Instruksi Presiden No 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi keselamatan Jalan, mewajibkan pemerintah menyediakan kebijakan demi keselamatan bagi warganya.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Pasal 28B ayat (2) menyatakan “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi’’. Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga menyatakan bahwa anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan.
Atas dasar berbagai permasalahan tersebut dan amanat Undang-Undang, maka Dirjen Perhubungan Darat mengeluarkan peraturan Dirjen Perhubungan Darat No 911/AJ.403/2015 Tanggal 23 Maret 2015, tentang Uji Coba Penerapan Rute Aman Selamat Sekolah di Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Bantaeng.
"Karena hanya dua kabupaten itu yang merespons. Ini juga terkait dengan penggunaan dana APBD di masing-masing kabupaten/kota," kata Djoko.
Implementasi Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama Uji Coba Penerapan RASS pada dua kabupaten tersebut, diwujudkan dalam penerapan fasilitas perlengkapan jalan berupa marka jalan, Zona Selamat Sekolah (ZoSS), halte permanen, dan trotoar.
Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Bantaeng merupakan pilot project Implementasi Program RASS untuk tahun 2015. Ke depan, diharapkan akan ada kerja sama yang serupa dalam pengimplementasian progran RASS dengan pemerintah daerah lain. (dephub.go.id)
Editor : Sotyati
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...