RUU Ormas, Bentuk Represi Pemerintah
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - RUU Ormas yang tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menurut Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), melalui perwakilan YLBHI Julius Ibrani, adalah upaya represi dari pemerintah untuk lebih dapat mengendalikan ruang gerak organisasi-organisasi masyarakat.
"Sebenarnya, yang menjadi perhatian utama adalah hak kebebasan berekspresi dan berkumpul," imbuhnya. Hak berekspresi, seperti diuraikan Julius, tidak perlu diatur dalam Undang-undang dan dipertanyakan tujuan serta dalam rangka apa, kecuali perkumpulan diselenggarakan dengan mengandung unsur kejahatan.
“Sebenarnya, negara ini sudah mempunyai UU Ormas no 8 tahun 1945 yang di dalamnya sudah tegas mengatur tentang organisasi masyarakat. Namun yang menjadi persoalan adalah, RUU itu mengatur bahwa kalau ada pihak yang ingin membentuk ormas, maka ada proses birokrasi yang harus dilewati, semua harus didaftarkan dan pendaftaran ini juga melibatkan pihak–pihak yang sebenarnya tidak ada kaitannya. Maka saya katakan, ini adalah gambaran bahwa bisa jadi ada upaya represi dari pemerintah untuk mengontrol ormas,” jelas Julius lagi.
Dalam Undang-undang terdahulu, ormas hanya sebatas sertifikasi, tetapi dalam RUU Ormas saat ini, ormas harus mengajukan izin kepada pemerintah. Dalam hal ini, tegas Julius, seharusnya pemerintah melindungi bukan memberi izin. Lahirnya RUU Ormas yang baru menimbulkan kekuatiran dari pihak YLBHI bahwa langkah pemerintah tersebut merupakan bagian dari strategi untuk 'membekap' ormas-ormas yang menjadi 'payung' bagi masyarakat sipil.
“Sebagai contoh kasus, setelah RUU disahkan, maka akan ada ormas yang tidak bisa dibentuk karena kemungkinan tidak diberikan ijin oleh pemerintah. Sehingga bisa jadi semua hanya berujung pada izin dan bukan pencatatan,” ujar Julius.
Langkah yang sudah diambil oleh YLBHI sejauh ini adalah melakukan tindakan yang berkonsentrasi dalam kebebasan berkumpul dan berorganisasi dengan melakukan public hearing. “Kami memangggil masyarakat untuk diberikan seminar publik dan kami jelaskan bahwa RUU ormas ini justru mengacaukan dan justru tidak mewakili kepentingan warga,” tuturnya mengenai langkah YLBHI dalam menghadapi pengesahan RUU Ormas mendatang.
Editor : KP2
Awas Uang Palsu, Begini Cek Keasliannya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peredaran uang palsu masih marak menjadi masalah yang cukup meresahkan da...