RUU Pemilu Segera Diparipurnakan
JAKARTA,SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengatakan bahwa Amanat Presiden (Ampres) terkait Rancangan Undang-Undang Pemilu akan dibacakan pada rapat paripurna DPR.
"DPR akan segera membacakan Ampres itu di paripurna kemudian dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk disepakati dengan pembentukan Panitia Khusus lintas Komisi ataupun Pansus internal (kecil) di Komisi II," kata Taufik di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Senin (24/10).
Politisi Partai PAN ini menilai hal yang wajar ketika pemerintah baru menyerahkan draf RUU Penyelenggaraan Pemilu karena menghabiskan banyak waktu dalam mempersiapkannya agar matang sebelum diserahkan ke DPR.
"Pemerintah betul-betul telah mempersiapkan segalanya agar RUU Pemilu betul-betul berkualitas, sehingga proses pembahasan dan pengesahan lebih terukur dan terencana mengingat waktu persiapan tahapan Pemilu semakin dekat, yaitu awal 2017," kata dia.
Menurut Taufik banyak poin krusial yang ada di RUU Pemilu, seiring dengan konstelasi politik yang begitu dinamis yang menuntut penyesuaian dalam banyak hal.
Dari sekian banyak poin tersebut, menurut dia ada beberapa poin yang ramai diperbincangkan dan hendaknya memperoleh perhatian khusus dari Pemerintah dan DPR dalam proses pembahasan nanti.
"Pertama, tentang ambang batas parlemen (parliamentary threshold), yang kedua, sistem terbuka, tertutup atau perpaduan antara keduanya," katanya.
Dia menjelaskan, poin ketiga, persoalan penambahan kursi seiring dengan bertambahnya jumlah wilayah pemilihan.
Menurut dia, poin-poin selebihnya biar proses pembahasan di DPR nantinya akan memberikan pengayaan dan pemikiran konstruktif karena semua untuk kepentingan bersama.
"Saya meyakini semua pihak berkepentingan agar pelaksanaan pemilu berjalan baik di masa depan sehingga semangat kebersamaan menjadi poin utama dalam pembahasannya," kata dia.
Dia menegaskan, Pemilu adalah hajat bersama, karena itu tidak alasan untuk meragukan keseriusan pemerintah maupun DPR dalam pembahasan RUU Pemilu tersebut.
Selain itu, kata Taufik bahwa DPR mengapresiasi respon cepat Presiden Joko Widodo yang segera mengeluarkan Amanat Presiden terkait Rancangan Undang-Undang Pemilu, yang akan segera ditindak lanjuti oleh DPR.
"Pemerintah telah mengirimkan draft RUU Penyelenggaraan Pemilu ke DPR pada hari Jumat (21/10), secara khusus, saya menyampaikan apresiasi kepada pemerintah khususnya Presiden Joko Widodo, atas respons cepat dengan mengeluarkan Surat Amanat Presiden untuk kemudian ditindaklanjuti oleh DPR," katanya.
Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto mengatakan DPR telah menerima draft Rancangan Undang-Undang Pemilu dan Amanat Presiden RUU Pemilu dari pemerintah pada Jumat (21/10) dan akan segera ditindaklanjuti.
"Betul sudah diterima, tadi diserahkan sekitar jam 15.15 WIB," kata Agus di Jakarta, Jumat (21/10).
Dia mengatakan, Pimpinan DPR akan mengagendakan Rapat Pimpinan pada Senin (24/10) dan rapat Badan Musyawarah pada Selasa (25/10).
Menurut dia, Ampres RUU Pemilu itu akan dibacakan dalam Rapat Paripurna pada Rabu (26/10) dan akan diputuskan apakah dibahas dalam Panitia Khusus atau Panitia Kerja.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Tentara Ukraina Fokus Tahan Laju Rusia dan Bersiap Hadapi Ba...
KHARKIV-UKRAINA, SATUHARAPAN.COM-Keempat pesawat nirawak itu dirancang untuk membawa bom, tetapi seb...