RUU Perlindungan Anak Segera Disahkan
BANDUNG, SATUHARAPAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) segera mengesahkan RUU Perlindungan Anak tahun 2014 yang merupakan revisi dari UU Nomor 23 Tahun 2002.
Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amaliah pada Jumat (19/9), tidak banyak perbedaan pendapat antara pemerintah dan DPR mengenai substansi revisi undang-undang perlindungan anak tersebut, hanya saja rinciannya lebih spesifik misalnya memasukkan ketentuan mengenai perlindungan khsus terhadap anak-anak yang menjadi korban HIV/AIDS dan kejahatan seksual. Sebelumnya, perlindungan anak korban kejahatan seksual, anak korban terorisme, anak korban stigmatisasi dari pelabelan kondisi orangtua, dan sebagainya belum dicantumkan dalam UU lalu.
“Undang-undang lama belum memasukkan poin-poin tersebut sementara kita menghadapi kenyataan bahwa dalam beberapa tahun terakhir kekerasan pada anak justru meningkat terutama dalam hal kejahatan seksual dan juga banyak sekali anak yang rentan terlindungi dari kondisi-kondisi seperti tersebut di atas termasuk ikut menanggung beban labeling terkait kondisi orangtuanya," Ledia memaparkan.
Sejalan dengan hal ini, Ledia juga menyampaikan bahwa RUU Perlindungan Anak sudah memasuki pembicaraan tingkat satu antara Komisi VII DPR RI dengan pemerintah. Pekan depan RUU ini akan disahkan apabila tidak ada hambatan.
Kewajiban pemerintah daerah dan pusat menyediakan sarana dan prasarana untuk mengupayakan perlindungan anak menjadi muatan tambahan dalam RUU.
“Kami telah mengupayakan segala pertimbangan untuk memasukkan klausul-klausul perlindungan anak secara lebih purna dengan memastikan kepentingan terbaik bagi anak selalu diutamakan,” Ledia menuturkan.
Revisi ini dilakukan sebagai upaya memberikan perlindungan terbaik bagi anak. (Ant)
Editor : Bayu Probo
Jenderal Rusia Terbunuh oleh Ledakan di Moskow, Diduga Dilak...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan pada hari Rabu (18/12) bahwa Rusia ...