RUU Tax Amnesty Diharapkan Awal Revolusi Perpajakan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty diharapkan menjadi momentum revolusi perpajakan, hal itu dikatakan Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Heri Gunawan kepada sejumlah wartawan di Gedung Parlemen, Senayan, pada hari Jumat (27/5).
Politisi Gerindra itu menjelaskan bahwa pembahasan RUU tax amnesty diperlukan kejelihan dan kehati-hatian sehingga nanti RUU tax amnesty ini menjadi awal dari revolusi di perpajakan.
"Pembahasaan saat ini, baru 38 Daftar Investasi Masalah (DIM) dari 346 DIM yang dimasukkan kedalam RUU," kata dia.
Selain itu, kata dia, pembahasan RUU Tax Amnesty perlu mempertegas pengertian atas pengampunan pajak itu sendiri, termasuk subjek dan objeknya. Tentunya disamping masalah tarif dan uang tebusan, jangka waktu, pembedaan tarif serta dasar pengenaan uang tebusan
"Tata cara pengampunan juga harus jelas antara persyaratan pengajuan dan penelitian administrasi serta pembetulan dan keputusannya, disamping konsekuensi bagi wajib pajak terhutang atas pemeriksaan dan penyidikannya," kata dia
Dia pun mengatakan, data peserta pengampunan pajak diharapkan lebih akurat sehingga nantinya dapat membangun administrasi pajak yang kuat dan efektif.
"Pada saat proses pengampunan pajak perlu dilakukan pengawasan lebih ketat dan harus didukung dengan prosedur pelaksanaan yang jelas dan mengikat
"Serta harus diikuti dengan peningkatan audit dan pengenaan sanksi yang lebih berat bagi wajib pajak yang tidak mengajukan pengampunan. Tentunya langkah pengampunan pajak harus diikuti dengan penegakan hukum yang tegas," kata dia
Editor : Bayu Probo
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...