Loading...
EKONOMI
Penulis: Bob H. Simbolon 13:15 WIB | Jumat, 27 Mei 2016

RUU Tax Amnesty Diharapkan Awal Revolusi Perpajakan

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Heri Gunawan (Foto: Dok Satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty diharapkan menjadi momentum revolusi perpajakan, hal itu dikatakan Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Heri Gunawan kepada sejumlah wartawan di Gedung Parlemen, Senayan, pada hari Jumat (27/5).

Politisi Gerindra itu menjelaskan bahwa pembahasan RUU tax amnesty diperlukan kejelihan dan kehati-hatian sehingga nanti RUU tax amnesty ini menjadi awal dari revolusi di perpajakan.

"Pembahasaan saat ini, baru 38 Daftar Investasi Masalah (DIM) dari 346 DIM yang dimasukkan kedalam RUU," kata dia.

Selain itu, kata dia, pembahasan RUU Tax Amnesty perlu mempertegas pengertian atas pengampunan pajak itu sendiri, termasuk subjek dan objeknya. Tentunya disamping masalah tarif dan uang tebusan, jangka waktu, pembedaan tarif serta dasar pengenaan uang tebusan

"Tata cara pengampunan juga harus jelas antara persyaratan pengajuan dan penelitian administrasi serta pembetulan dan keputusannya, disamping konsekuensi bagi wajib pajak terhutang atas pemeriksaan dan penyidikannya," kata dia

Dia pun mengatakan, data peserta pengampunan pajak diharapkan lebih akurat sehingga nantinya dapat membangun administrasi pajak yang kuat dan efektif. 

"Pada saat proses pengampunan pajak perlu dilakukan pengawasan lebih ketat dan harus didukung dengan prosedur pelaksanaan yang jelas dan mengikat 

"Serta harus diikuti dengan peningkatan audit dan pengenaan sanksi yang lebih berat bagi wajib pajak yang tidak mengajukan pengampunan. Tentunya langkah pengampunan pajak harus diikuti dengan penegakan hukum yang tegas," kata dia

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home