Saifuddin Ibrahim Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Saifuddin Ibrahim, yang meminta 300 ayat Al-Qur'an dihapus sebagai tersangka. Polisi mengantongi bukti ada unsur pidana.
"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditsiber," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu, (30/3).
Namun, Dedi belum bisa membeberkan detail terkait kasus tersebut. Begitu pula, keberadaan Saifuddin Ibrahim.
Namunh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan, Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian.
Sebelumnya, Saifuddin Ibrahim diduga berada di Amerika Serikat. Polri berkoordinasi dengan atase di Biro Investigasi Federal atau Federal Bureau of Investigation (FBI), Kementerian Luar Negeri serta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencari pria yang mengaku pendeta itu.
Saifuddin dilaporkan oleh seorang bernama Rieke Vera Routinsulu ke Bareskrim Polri pada Jumat, 18 Maret 2022. Laporan terdaftar dengan nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT.
Terlapor Saifuddin Ibrahim dipersangkaan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.
Sebelumnya, permintaan Saifuddin Ibrahim ke Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk menghapus 300 ayat Al-Qur'an yang dinilai mendorong kekerasan. Video itu viral di media sosial. Menurutnya, ayat-ayat itu biang intoleransi dan radikalisme di Tanah Air.
Profil Saifuddin Ibrahim
Saifuddin Ibrahim diketahui sebagai seorang Muslim dan pernah menjadi pengajar bidang Al Quran di Pesantren Al ZAaitun di Indaramayu, Jawa Barat. Namun kemudian dia memutuskan beragama Kristen, dan sering mengunggah video tentang kekristenan dan Islam.
Dari deskripsi di kanal Youtube miliknya, Saifuddin Ibrahim mempunyai nama lain Abraham Ben Moses. Dia lahir di Bima, Nusa Tenggara Barat pada 26 Oktober 1965. Ayah Saifuddin adalah guru agama Islam, sementara mertuanya termasuk tokoh agama di Jepara.
DEia loulus dari SMA di Bima, kemudian melanjutkan pendidikan sarjana di Universitas Muhammadiyah Surakarta. Dia belajar di Fakultas Ushuluddin jurusan perbandingan agama. Lulus kuliah, Saifuddin mengajar di Pesantren Darul Arqom Sawangan, Depok, Jawa Barat. Pada 1999, ia mulai mengajar di Pondok Pesantren Al-Zaytun yang berlokasi Haurgeulis, Indramayu. Saifuddin pindah agama dari Islam ke Kristen pada tahun 2006.
Pada 5 Desember 2017, dia ditangkap karena kasus penistaan agama. Saifuddin dianggap menghina Nabi Muhammad SAW melalui unggahan di akun Facebook miliknya. Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Saifuddin empat tahun penjara pada tahun 2018.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...