Saksi Nelayan: Ahok Harus Minta Maaf
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Jaenudin alias Panel bin Adim, saksi fakta yang bekerja sebagai nelayan di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu mengatakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus meminta maaf karena sudah menyebut Surat Al-Maidah Ayat 51 saat pidato di Kepulauan Seribu.
"Terdakwa harus minta maaf kalau ada proses hukum silakan saja," kata Jaenudin saat memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, hari Selasa (7/2).
Jaenudin mengaku bahwa Ahok menyebut Surat Al-Maidah Ayat 51 setelah melihat di televisi dan saat diperlihatkan video oleh pihak kepolisian saat memeriksa dirinya.
"Benar itu pidato Ahok?" tanya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara soal video Ahok yang diperlihatkan kepolisian.
"Benar," jawab Jaenudin.
Kemudian, majelis hakim pun menanyakan apakah benar terdakwa (Ahok) menyebut Surat Al-Maidah Ayat 51 dalam video itu.
"Iya," jawab Jaenudin.
Majelis Hakim pun bertanya apakah video yang diperlihatkan oleh kepolisian berasal dari akun Youtube.
"Betul," jawab Jaenudin.
Selain Jaenudin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dijadwalkan memanggil saksi fakta lainnya yang bekerja sebagai nelayan di Pulau Panggang Kepulauan Seribu, yaitu Sahbudin alias Deni.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Ant)
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...