Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 17:09 WIB | Rabu, 03 September 2014

Salahgunakan Kewenangan, Jero Wacik Perkaya Diri

Jero Wacik saat datang ke Gedung KPK memenuhi panggilan tim penyidik KPK. (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik diduga menyalahgunakan wewenang kekuasaan yang dia miliki untuk memperkaya diri sendiri atau dengan kata lain melakukan tindak pidana korupsi di Kementerian ESDM.

“Nilainya sementara Rp 9,9 miliar, dana didapat dari cara-cara kick back dengan menggunakan kewenangannya melakukan pemerasan, memperkaya diri,” kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (3/9).

Bambang menjelaskan bahwa setelah menjadi Menteri ESDM, Jero diduga meminta anak buahnya untuk mencari cara dan melakukan beberapa hal agar mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar dari yang telah dianggarkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketetapan yang ada.

“Contohnya adalah peningkatan atau pendapatan yang bersumber pada kick back, satu pengadaan, misalnya pengumpulan rekanan dari dana-dana program tertentu. Contoh lain dengan menggelar rapat-rapat fiktif. Itu dana-dana yang di-generate yang menurut penyelidikan merupakan penyalahgunaan wewenang.”

Sebelumnya, para penyidik KPK telah meminta keterangan dari Triesnawati, istri Jero Wacik dan Ayu Vibrasita yang merupakan anak dari Jero Wacik. Kemudian, penetapan Jero sebagai tersangka telah disahkan melalui surat perintah penyidikan pada tanggal 2 September 2014. Jero diduga melanggar Pasal 12 (e) atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP.

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home