Loading...
OPINI
Penulis: Julianus Mojau 09:25 WIB | Senin, 10 Desember 2018

Salus Populi Suprema Lex Esto

Kesejahteraan Rakyat adalah Hukum Tertinggi.

SATUHARAPAN.COM – Sekarang ini musim kampanye. Kita berharap proses pemilihan dan hasil pemilihan itu akan dapat memelihara negara-bangsa (nation-state) Indonesia. Akan tetapi, hal ini tidak selalu gampang. Apalagi pada abad ke-21 ini, di mana politik identitas semakin menjadi piranti perjuangan hak-hak hidup dari identitas sosial kultural dan religius yang berbeda. Karena itu, dibutuhkanlah penegakan hukum yang konsisten berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Inilah tantangan yang sedang dihadapi keindonesiaan kita. Pertanyaannya: bagaimana seharusnya kita membaca pijakan penegakan hukum secara konsisten berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 itu dalam konteks penguatan identitas sosial dan politik identitas yang cenderung mengancam komitmen keindonesiaan kita pada 1945?

Pertanyaan ini penting dalam rangka memelihara negara-kebangsaan Indonesia di tengah-tengah kecenderungan menguatnya identitas sosial dan politik identitas keindonesiaan yang beragam, yang tak jarang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu hanya untuk menjadikan kendaraan menuju puncak politik kekuasaan dengan meniadakan liyan (the others) dalam pengelolaan kehidupan berbangsa.

Dalam hal  ini, kita membutuhkan kearifan dalam membaca perkembangan identitas sosial dan politik identitas keindonesiaan kita. Tidak cukup hanya dengan saling mempersalahkan, apalagi dengan memberi label negatif terhadap identitas sosial dan politik identitas yang sedang mengemuka itu. Kita membutuhkan perspektif yang lebih merangkul perbedaan identitas sosial dan politik identitas keindonesiaan. Perspektif merangkul itu sejatinya telah termuat dalam visi sosial kebangsaan Indonesia merdeka dari founding fathers kita sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.   

 

Kesejahteraan Rakyat Itu Hukum Tertinggi

Siapa pun dari warga negara-kebangsaan Indonesia tidak akan menyangkal bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Selengkapnya: ”Sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, oleh karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” (alinea ke-1).

Sejatinya, rumusan pendek humanis bersendi­kan kesejahteraan sosial  yang berkeadilan inilah yang menjadi dasar identitas kehidupan sosial keindonesiaan kita. Perumusan identitas sosial kebangsaan Indonesia ini menegaskan bahwa kebangsaan Indonesia dari Sabang sampai Merauke adalah politik identitas sosial kebangsaan emansipatoris untuk bebas dari penindasan ekonomi dan politik kaum penjajah. Itu berarti pula sejatinya segala bentuk penjajahan di alam Indonesia merdeka ini tidak mempunyai tempat.

Kita tentu saja sekarang ini tidak lagi menghadapi bentuk penjajahan seperti ketika founding fathers kita merumuskan politik identitas sosial kebangsaan Indonesia. Kita sekarang ini menghadapi bentuk-bentuk penjajahan baru seperti korupsi ekologis, korupsi uang negara, korupsi politik kekuasaan, dan korupsi politik identitas yang hendak meniadakan  liyan (the others).

Bentuk-bentuk korupsi inilah yang sekarang ini menjadi ancaman bagi masa depan Indonesia. Maka sejatinya, bentuk-bentuk korupsi ini tak lain termasuk bentuk sikap intoleransi itu sendiri. Dalam kesadaran seperti ini, kita patut mewaspadai ”label intoleransi” hanya dikaitkan dengan penguatan politik identitas keagamaan seperti yang ramai hari-hari ini, apalagi sekadar mengikuti analisis Samuel Hungtinton yang membuat simplikasi clash-civilization abad ke-21 ini: antara Barat Kristen dengan Timur Islam.

Kita tentu saja tidak menafikan sejumlah gejala yang tampak ke permukaan hari-hari ini di Indonesia. Namun, sejatinya sejarah sosial kebangsaan kita berbeda dari sejarah sosial bangsa-bangsa lain di dunia. Sehingga menerapkan bacaan politik identitas sosial Samuel Hungtintong terhadap sejarah identitas sosial keindonesiaan masa kini tidak akan menolong memelihara kesejahteraan bersama kita.

Sejarah sosial bangsa Indonesia masa kini sejatinya membutuhkan penegakan hukum untuk memelihara rasa keadilan di antara sesama warga bangsa Indonesia. Kita membutuhkan hukum yang mampu menegakkan kesejahteraan rakyat untuk memelihara rasa kebangsaan keindonesiaan kita terus berkobar tak terpadamkan oleh provokasi apa pun. Pendek kata, kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto) untuk memelihara kesadaran kebangsaan keindonesiaan kita yang sedang mengalami ujian hari-hari ini.    

 

Pancasila Itu Ideologi Kesejahteraan Rakyat

Oleh karena itu, kita patut menggarisbawahi amanat alinea-alinea  Pembukaan UUD 1945 ini: ”Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Di sini tak disangsikan lagi bahwa sejatinya Pancasila itu ideologi kesejahteraan rakyat Indonesia. penegakan Pancasila sebagai landasan identitas politik dan politik identitas keindonesiaan tidak bisa lain kecuali menegakan kesejahteraan rakyat Indonesia, baik secara politik, ekonomi, budaya, dan agama.

Tanpa kesejahteraan rakyat yang mewujud dalam kepastian hukum bebas korupsi, politik kesejahteran ekonomi yang bersendikan keadilan sosial berkeadaban kemanusiaan dan ekologis, kebebasan beragama dan berkeyakinan dan berkebudayaan, Pancasila sebagai ideologi kesejahteraan rakyat lahir-batin kehilangan rohnya. Ia akan tinggal sebagai simbol identitas sosial keindonesiaan tanpa makna seperti yang pernah terjadi selama Orde Baru.

Dalam pengertian inilah kita memaknai pesan pemerintahan Jokowi-JK tentang Revolusi Mental Pancasilais. Terlepas dari kesadaran seperti dimaksudkan di atas, Revolusi Mental Pancasilais akan jatuh ke dalam bahaya otoritarianisme yang mengacam kebebasan, kreativitas, dan inovasi warga bangsa Indonesia yang dapat menimbulkan sikap apatisme dan kehilangan harapan dari anak-anak bangsa ini.

Sebaliknya, pengungkapan identitas politik dan politik identitas tanpa semangat Revolusi Mental Pancasilais akan membuat warga bangsa Indonesia jatuh ke dalam politik identitas saling meniadakan satu dengan yang lain, termasuk dengan cara-cara merusak kesejahteraan bersama (common bunum) sebagaimana amanat alinea ketiga Pembukaan UUD 1945.

Dalam pengertian ini kita sedianya menghindari kekerasan hukum dalam bentuk memberangus identitas sosial yang berbeda dalam masyarakat Indonesia. Juga kita menghindari kekerasan dan anarkisme dalam berbagai bentuk yang membuat kesejahteraan bersama kita terganggu sehingga kemiskinan ekonomi masih terus menjadi pekerjaan rumah yang tak kunjung tuntas dikerjakan oleh kita semua.

Kita semua harus memastikan bahwa Pancasila itu ideologi kesejahteraan rakyat Indonesia. Ia menjamin identitas sosial yang berbeda di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mengalami kesejahtraan lahir-batin!

Oleh karena itu, kita juga harus memastikan Pancasila itu menjamin praksis kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke sebagai sumber hukum ketatanegaraan negara Republik Indonesia. Hanya dengan cara demikian Pancasila dapat melampaui (beyond) karakter eks­ploitatif dan meniadakan liyan (the others) dalam praksis dari ideologi komunisme dan kapitalisme secara sosial politik dan ekonomi serta budaya dan agama. Agama dan budaya pun dibuat kehilangan roh profetik dalam rawa politik ekonomi dan politik kekuasaan eksploitatif ideologi komunisme dan kapitalisme.

Itulah yang harus ditekankan dalam menegakkan roh Pancasila, yaitu memastikan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia untuk bebas dari kemiskinan ekonomi, kebodohan karena rendahnya tingkat pendidikan di daerah-daerah tertinggal, dan politik kekuasaan yang hanya menjadikan rakyat sebagai komuditas politik dan ekonomi.

Pendek kata, Kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia adalah batu uji bahwa roh Pancasila tetap hidup! Dalam kesadaran seperti inilah kita selalu berkomitmen dan berseru, , ”Hidup Pancasila! Hidup Indonesia! Sejahtera rakyatnya!”

Editor : Yoel M Indrasmoro


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home