Samadikun Hartono Tidak Berhak Mendapat Tax Amnesty
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah lama buron, Samadikun Hartono, akhirnya tertangkap di Shanghai pada 14 April lalu. Dia dipulangkan ke Indonesia, dan tiba di Jakarta kemarin (21/4). Selanjutnya, ia ditahan di LP Salemba, Jakarta.
Menurut Jaksa Agung, Prasetyo, Samadikun Hartono sudah divonis oleh Mahkamah Agung merugikan negara sebesar Rp 169 miliar. Putusan itu diterbitkan pada 26 September 2008, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) oleh Samadikun Hartono.
Pemilik Bank Modern ini kemudian buron setelah divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi dana BLBI. Ketua majelis kala itu adalah Bagir Manan dengan anggota Artidjo Alkostar dan Abdul Kadir Mappong.
Menurut Pakar Perpajakan, Yustinus Prastowo, aparat pajak seharusnya juga segera memeriksa Samadikun Hartono, terkait dengan kewajiban pajaknya. Yustinus menegaskan wajib pajak seperti Samadikun Hartono tidak layak mendapat pengampunan pajak (tax amnesty) walaupun dirinya memiliki kekayaan di luar negeri.
"Jelas dia tak layak. Yang sudah jelas melakukan pidana nonpajak, sebaiknya disidik pajaknya supaya mereka tidak mendapat pengampunan," kata Yustinus kepada satuharapan.com.
Yustinus berharap penangkapan dan pemulangan Samadikun Hartono menjadi momentum pemerintah untuk mengoptimalkan penegakan hukum sehingga dapat diukur efektifitasnya. "Apabila efektif, berarti Tax Amesty tidak relevan lagi," tutur dia.
Namun, ia menambahkan, dapat pula penegakan hukum menjadi prakonodisi supaya pemerintah percaya diri melakukan negosiasi dengan para pemilik kekayaan di luar negeri. "Dengan demikian, Tax Amnesty lebih menguntungkan pemerintah," kata Yustinus.
Sebagai catatan, Samadikun Hartono dipersalahkan karena menyalahgunakan dana BLBI yang dikucurkan oleh pemerintah kepada kelompok usahanya sebesar Rp 1,97 triliun untuk menyelamatkan Bank Modern yang dihantam krisis pada 1997. Namun, dia malah memakai sebagian uang itu untuk investasi dan membiayai perusahaan dalam kelompok usahanya.
Menurut catatan Antara, Jaksa YW Mere mendakwa Samadikun melakukan korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp169 miliar. Dari jumlah itu, yang jadi tanggung jawab Samadikun sekitar Rp11,9 miliar.
Namun, Jaksa Agung Prasetyo menegaskan bahwa kerugian negara akibat mengemplang dana BLBI oleh Samadikun Hartono tetap dengan jumlah Rp 169 miliar sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
"Tetap Rp169 miliar kerugiannya," kata dia.
Editor : Eben E. Siadari
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...