Sampah Jakarta akan Dikelola Swasta
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Asosiasi Jakarta Bersih (AJB) mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta tahun 2013 tentang pengelolaan sampah di Plaza Bapindo, Jakarta Selatan, Rabu (4/9). Selanjutnya tanggung jawab masalah sampah Jakarta akan dipegang oleh swasta di bawah koordinasi AJB.
AJB yang dibentuk oleh Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta, memberikan sosialisasi kepada sekitar 600 perusahaan swasta dalam hal pengelolaan sampah, perusahaan yang diundang mengikuti sosialisasi berasal dari perusahaan seperti hotel, pusat perbelanjaan, kompleks pemukiman mewah, dan kawasan komersial. AJB perlu menjelaskan lebih lanjut tentang konsep Business to Business (B to B) pengelolaan sampah Jakarta yang akan diterapkan.
Pada pola sebelumnya Government to Business (G to B), pengelolaan sampah di Jakarta masih menikmati dana subsidi pelayanan sampah. Sedangkan konsep baru B to B, para perusahaan akan bekerja sama dengan mitra kerja swasta yang resmi terdaftar di Dinas Kebersihan, untuk mengelola dan membuang sampah langsung ke Bantar Gebang tanpa subsidi dari Pemprov DKI Jakarta.
Saat ini terdapat delapan perusahaan yang menyatakan kesanggupannya ikut mengelola sampah. Delapan perusahaan yang bersedia mengelola sampah Jakarta bekerja mengangkut sampah dari tempat asal sampah hingga ke TPST Bantar Gebang berada di bawah koordinasi AJB. Jadwal pengangkutan sampah di perusahaan-perusahaan atau kawasan komersial lainnya diatur oleh AJB.
Biaya pengangkutan sampah untuk masing-masing penanggung jawab akan ditentukan kemudian. Saat ini jasa angkutan sampah yang dibebankan kepada penyewa jasa bervariasi mulai dari Rp.500.000,- hingga Rp.1.000.000,- per ton per bulan.
Kelola Sampah Perlu Pihak Swasta, Bukan Hanya Pemprov DKI
Timbunan sampah di DKI Jakarta rata-rata mencapai 6.500 ton per hari. Dari angka itu hanya 88 persen saja yang bisa ditangani oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta. Pengelolaan sampah di Jakarta diakui Unu Nurdin, selaku kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, sudah semestinya melibatkan pihak swasta.
Menurut Unu, volume sampah Jakarta yang terus bertambah menjadi tidak efisien dikelola sendiri oleh Pemprov DKI.
Perda No.3 Tahun 2013
Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, sampah ditempatkan sebagai sumber daya bernilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan, misalnya untuk energi, pupuk hingga bahan baku industri, sehingga bisa memberikan nilai ekonomi.
Pelibatan pihak swasta dalam pengelolaan sampah, kini telah diatur dalam Perda No.3 Tahun 2013, Pasal 30 ayat 1 yang berbunyi:
Pengumpulan sampah kawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) huruf b, dari tempat pemilahan sampah ke TPS dan/atau TPS 3R kawasan menjadi kewajiban penanggung jawab dan/atau pengelola kawasan bersangkutan dan dapat dikerjasamakan dengan badan usaha di bidang kebersihan.
Begitu juga dengan pengangkutan sampah kawasan sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) yang berbunyi:
Pengangkutan sampah kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b, dari tempat pemilahan sampah ke TPS dan/atau TPS 3R kawasan menjadi kewajiban penanggung jawab dan/atau pengelola kawasan bersangkutan dan dapat dikerjasamakan dengan bada usaha di bidang kebersihan.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...