Loading...
FOTO
Penulis: Melki Pangaribuan 20:46 WIB | Kamis, 12 Desember 2013

Sampah Jakarta: Pembuang Sampah Liar Kecewakan Warga Plumpang Semper

Sampah Jakarta: Pembuang Sampah Liar Kecewakan Warga Plumpang Semper
Salah satu titik lokasi TPS liar di jalan Plumpang Semper, Rawa Badak Selatan, Koja, pada Kamis pagi (12/12) di Jakarta Utara. (Foto-foto: Melki Pangaribuan)
Sampah Jakarta: Pembuang Sampah Liar Kecewakan Warga Plumpang Semper
Pelaku pembuangan sampah kerap menggunakan kendaran saat menjalankan aksi mereka.
Sampah Jakarta: Pembuang Sampah Liar Kecewakan Warga Plumpang Semper
Spanduk peringatan di lokasi TPS liar lainnya di jalan Plumpang Semper tidak indahkan warga. Tampak tumpukan kantong-kantong sampah berserakan ke tengah jalan.
Sampah Jakarta: Pembuang Sampah Liar Kecewakan Warga Plumpang Semper
Gerobak sampah ditaruh sembarangan di depan tempat pemakaman umum Kampung Mangga dan di antara halte bus.
Sampah Jakarta: Pembuang Sampah Liar Kecewakan Warga Plumpang Semper
TPS liar dekat persimpangan jalan Plumpang Semper, pada Kamis siang.
Sampah Jakarta: Pembuang Sampah Liar Kecewakan Warga Plumpang Semper
Bekas lokasi TPS liar yang kini menjadi bersih dari kantong-kantong sampah. Tampak spanduk larangan buang sampah sembarangan.
Sampah Jakarta: Pembuang Sampah Liar Kecewakan Warga Plumpang Semper
Surat pengantar RT dari pelaku pembuang sampah sembarangan.
Sampah Jakarta: Pembuang Sampah Liar Kecewakan Warga Plumpang Semper
Pejabat Kelurahan RBS, Tarlin AP menunjukkan sisa KTP yang belum diambil pelaku pembuang sampah sembarangan.

JAKARTA UTARA, SATUHARAPAN.COM - Seorang warga Jalan Plumpang Semper, Rawa Badak Selatan (RBS), Koja, Jakarta Utara, Azis Muksin mengaku kecewa kepada para pelaku pembuang sampah yang tidak bertanggungjawab.

Kantong-kantong sampah rumah tangga dengan sengaja dilempar pelaku bukan hanya ke arah depan rumah Azis Muksin tetapi juga ke sejumlah titik jalan yang dijadikan sebagai Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar.

“Kita ini yang merasa terganggu. Apalagi kalau musim hujan, kan bau. Ya, sangat mengganggu banget baunya,” ungkap Azis Muksin kepada satuharapan.com di jalan raya Plumpang Semper, pada Kamis siang (12/12) di Jakarta Utara.

Menurut Azis Muksin, kantong-kantong sampah yang ada dekat di rumahnya dibuang sembarangan oleh pengendara motor yang lewat dan terjadi hampir setiap hari. Dia menilai, sampah yang berserakan bukan hanya mengganggu kesehatan, tetapi juga dapat mengganggu calon konsumen dagangannya. “Takut kalau ada orang yang beli, ada orang yang beli sampai tidak betah kan merasa bau begini,” kata pria yang menjual terpal dan tenda di RT 03 itu.

Azis Muksin berharap, supaya sampah yang ada di depan rumahnya segera diangkut oleh petugas kebersihan secara rutin, agar tidak ada lagi orang yang membuang sampah sembarangan di area rumahnya itu. “Ya orang-orang dari luar itu jangan membuang sampah sembarangan. Tinggal lempar lalu kabur, tidak ada tanggung jawabnya,” kata dia seraya menggeluhkan sampah di depan rumahnya yang lebih empat hari tidak diangkut oleh petugas kebersihan setempat.

Bacakan Perda Seperti Baca Pancasila

Sebelumnya, jajaran pegawai dan tokoh masyarakat kelurahan RBS melakukan operasi tangkap tangan kepada pelaku pembuangan sampah di TPS liar di sepanjang jalan Plumpang Semper tersebut, pada bulan Oktober yang lalu. Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Kelurahan RBS, Tarlin AP membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan.

“Kita mengumpulkan tokoh masyarakat, ketua RT, dan RW, kita sosialisasikan dulu. Lalu pencanangan pada delapan Oktober kita mulai bersama warga. Awalnya berat banget, kita jagain 24 jam. Sehari tiga truk sampah dibuang di situ,” ungkap Tarlin AP kepada satuharapan.com di kantor kelurahan RBS, pada Kamis Sore.  

Menurut Tarlin, dari 87 KTP yang disita hanya 80 pelaku telah menulis surat perjanjian dan sisanya masih ada tujuh warga yang belum belum kunjung datang ke kantor kelurahan RBS. Dia mengatakan, para pelaku mesti membawa surat pengantar dari Ketua RT dari domisili mereka sebelum mengambil KTP mereka yang ditahan.

“Selain surat pernyataan, mereka yang datang ke sini kita suruh bacakan Perda (Peraturan Daerah) kenceng-kenceng seperti baca Pancasila,” ungkap Koordinator Lapangan aksi penahanan KTP itu merujuk Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013.

Didenda Supaya Tertib Hukum Dan Sosial

Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) mengatakan akan memberikan denda tinggi untuk warga yang membuang sampah sembarangan yang bertujuan untuk menyadarkan masyarakat untuk tertib hukum.

"Orang kita ini kalau tidak didenda secara riil (nyata), tidak akan tertib hukum dan sosial. Hanya bisa dilakukan dengan denda setinggi-tingginya," kata Joko Widodo, pada Sabtu yang lalu (16/11).

Mengenai penerapan kebijakan, Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan paling lambat dilaksanakan pada awal tahun 2014 setelah ada sosialisasi kepada masyarakat. "Tinggal kita putuskan mulai dilaksanakan bisa pada Desember atau Januari (2014)," kata Joko Widodo.

Menurut dia, kebijakan denda itu merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ada sejak lama di DKI Jakarta. Ia menyadari, kebijakan itu tidak akan berhasil tanpa pelaksanaan dan pengawasan yang kuat dan tegas tanpa pandang bulu. Karena itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan penegak hukum terkait. "Kita bekerja sama dengan Polri dan Satpol PP," kata Joko Widodo saat itu.

 

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home