Samsung Tolak Rencana RI Terapkan Aturan Baru Konten Lokal
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Samsung Electronics Indonesia, anak perusahaan dari raksasa elektronik asal Korea Selatan, keberatan dengan rencana pemerintah dalam menetapkan lima skema Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) atau konten lokal bagi ponsel pintar (smartphone) 4G.
Kementerian Perindustrian Indonesia baru-baru ini mengusulkan aturan baru mengenai kewajiban mengunakan konten (kompenen) lokal perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software) untuk smartphone 4G.
Kementerian Perindustrian Indonesia mengusulkan lima skema peraturan baru mengenai produksi dalam negeri smartphone 4G di Indonesia. Proposal ini saat ini sedang dipelajari oleh pemerintah Indonesia.
Skema pertama, kewajiban 100 persen dari konten hardware bersumber secara lokal. Kedua, wajib 75 persen dari konten hardware dan 25 persen dari konten software bersumber secara lokal. Ketiga, wajib 50 persen dari konten hardware dan 50 persen dari konten software bersumber secara lokal.
Keempat, wajib 25 persen dari konten hardware dan 75 persen dari konten software bersumber secara lokal. Kelima, wajib 100 persen dari konten software bersumber secara lokal.
Sebelumnya pada tahun 2015 sebuah peraturan ditandatangani oleh pemerintah yang mengharuskan pabrikan lokal smartphone 4G untuk menggunakan setidaknya 30 persen dari konten lokal (hardware) - untuk smartphone yang dijual di dalam negeri - yang mulai berlaku per Januari 2017.
Lee Kang Hyun, Wakil Presiden Samsung Electronics Indonesia, mengatakan proposal baru ini sangat berbeda dari situasi tiga tahun lalu ketika perusahaan memutuskan untuk berinvestasi di Indonesia.
“Ketika pemerintah Indonesia mengumumkan pada tahun 2015 akan menerapkan wajib (30 persen) aturan konten lokal minimal untuk hardware di smartphone 4G, Samsung Electronics Indonesia memberikan dukungannya di balik keputusan ini,” kata Lee Kang Hyun sebagaimana dikutip indonesia-investments.com, hari Kamis (31/3).
“Sesudah itu, sebagian besar produksi smartphone Indonesia sudah memiliki kandungan lokal 20 persen. Pendirian pabrik baru di Bekasi (dibuka bulan Juni 2015) akan menaikkan konten hardware lokal untuk mencapai setidaknya 30 persen,” katanya.
Namun, usulan terbaru ini kata Lee Kang Hyun, tidak hanya mencakup aturan untuk konten lokal lebih tinggi dari perangkat lunak, tetapi juga saran untuk aturan nol persen untuk konten perangkat keras lokal.
“Ini benar-benar bertentangan dengan filosofi dari peraturan sebelumnya dan akan berarti kerugian bagi produsen smartphone yang telah berinvestasi pada fasilitas produksi hardware di Indonesia. Proposal baru ini tampaknya contoh lain dari kebijakan flip-flop terkenal di Indonesia,” dia menegaskan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian Indonesia, I Gusti Putu Suryawirawan, mengatakan lima skema akan dibahas dan dipelajari oleh pemerintah dan mudah-mudahan dapat segera dilaksanakan karena proposal baru ini akan memperdalam industri manufaktur smartphone dalam negeri.
Dia menambahkan bahwa tidak semua pihak yang terlibat akan senang dengan aturan baru tapi mudah-mudahan jalan tengah dapat ditemukan.
Editor : Eben E. Siadari
Indonesia Kirimkan Bantuan 2,7 Juta Dosis Vaksin Polio bOPV ...
YANGON, SATUHARAPAN.COM- Pemerintah Indonesia mengirimkan bantuan berupa 2,7 juta dosis vaksin Polio...