Satgas COVID-19: PPKM Bersifat Wajib
Kenaikan kasus baru COVID-19 terus terjadi karena protokol kesehatan diabaikan.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Daerah yang menolak menerapkan Pelaksaanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali diperintahkan untuk segera mematuhi. Sebab, daerah yang diperintahkan untuk menerapkan PPKM daerah zona merah atau risiko tinggi.
"Bagi pihak manapun yang menolak kebijakan dari pusat yang disusun berdasarkan data ilmiah untuk segera mengindahkan instruksi pemerintah, karena instruksi ini bersifat wajib," tegas Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, hari Kamis (7/1) di Istana Kepresidenan Jakarta.
Kebijakan PPKM Jawa dan Bali dibuat untuk mempercepat penanganan pandemi COVID-19. Kebijakan tersebut dirancang untuk kepentingan sektor kesehatan dan ekonomi. Dan bisa dilihat, berdasarkan grafik yang dipaparkan, dimana Pulau Jawa dan Bali merupakan zona merah dan kontributor terbesar di tingkat nasional dan menambahkan kasus positif tertinggi.
"Bukan saja pemerintah daerah, masyarakat dari daerah tersebut bisa melihat dengan jelas tingkat kedaruratan penyebaran Covid-19 di daerah yang wajib dibatasi kegiatannya," lanjut Wiku.
Diketahui bahwa indikator penetapan wilayah PPKM Jawa dan Bali adalah tingkat kematian diatas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasiona, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy ratio untuk intensive care unit(ICU) dan ruang isolasi di atas 70%.
Satgas juga mengatakan bahwa temuan pekan ini syang menunjukkan jumlah kasus baru sangat tinggi, hari Kamis (7/1) mencapai 9.321 kasu, angatlah berbahaya. Karena menggambarkan adanya sikap abai di tengah masyarakat atas pentingnya penerapan protokol kesehatan.
“Sikap abai ini bukan hanya semata-mata kesalahan masyarakat, tetapi juga bagian tidak berhasilnya penegakan dan pengawasan dari masing-masing pemerintah daerah," kata Wiku.
Berdasarkan data grafik perbandingan, tren kepatuhan protokol kesehatan dan penambahan kasus positif mingguan, Wiku menjabarkan bahwa terlihat menurunnya kepatuhan sejalan dengan meningkatnya penambahan kasus positif.
Pada periode Oktober - Desember 2020, kepatuhan memakai masker rata-rata di atas 70%, untuk menjaga jarak dan menjauhi kerumunan berada di atas angka 60%. Sedangkan pada Desember 2020, kepatuhan memakai masker berada di angka 55% (turun 28%). Untuk menjaga jarak dan menghindari kerumunan turun ke angka 39% (turun 20%).
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...