Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 09:44 WIB | Jumat, 15 Oktober 2021

Satgas Keluarkan Ketentuan Baru Perjalanan Internasional

Salah satu aturan itu adalah kewajiban karantina selama lima hari bagi WNA.
Pelaku perjalanan internasional di bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. (Foto: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Indonesia tetapkan wajib karantina selama lima hari untuk semua perjalanan internasional yang mulai berlaku hari Kamis (14/10).

 Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Kebijakan ini efektif berlaku mulai tanggal 14 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan.

 “Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19. Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19,”kataKasatgas Penanganan COVID-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Letjen TNI Ganip Warsito, di Jakarta, Kamis (14/10).

Berikut beberapa perubahan atau tambahan yang diatur dalam keputusan itu.

Perubahan pengaturan karantina dari 8x24 jam menjadi 5x24 jam untuk seluruh jenis pelaku perjalanan.

Kartu/sertifikat vaksin dosis lengkap. Wajib menyatakan telah divaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan dilampirkan dalam Bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.

Pelaku perjalanan internasional WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat masuk ke Indonesia melalui entry point bandara di Bali dan Kepulauan Riau.

Selain bukti vaksin dan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam, pelaku perjalanan juga wajib melampirkan: (a) Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya yang berlaku untuk WNA, (b) Bukti kepemilikan asuransi senilai US$ 100.000 yang menanggung pembiayaan untuk COVID-19, (c) Bukti booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia

Kasatgas juga mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional yang efektif berlaku sejak 13 Oktober sampai dengan 31 Desember 2021.

Kasatgas menetapkan dua bandar udara (Soekarno Hatta dan Samratulangi) , tiga Pelabuhan laut (Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan), dan dua Pos Lintas Batas Negara (Aruk dan Entikong) sebagai entry point bagi warga negara pelaku perjalanan internasional.

Juga menetapkan Wisma Pademangan sebagai tempat karantina WNI pelaku perjalanan internasional yang masuk melalui entry point bandara Soekarno Hatta, Banten yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

Tempat karantina ini khusus ditujukan untuk WNI yang berstatus sebagai Pekerja Migran Indonesia yang Kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia. Juga untuk pelajar/mahasiswa yang Kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri, dan pegawai pemerintah yang Kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home