Satgas Keluarkan Persyaratan Baru bagi Pelaku Perjalanan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 berupaya menekan angka penularan kasus virus corona antar negara dan antar daerah dengan pengetatan persyaratan perjalanan bagi para pelaku perjalanan.
Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Ganip Warsito, menyebut bahwa Satgas telah mengeluarkan peraturan untuk melakukan penapisan berlapis bagi pelaku perjalanan internasional untuk mencegah penularan kasus dari luar.
“Kewajiban untuk membawa keterangan atau surat telah divaksin lengkap, dan juga melakukan karantina selama 8×24 jam. Kemudian pada hari ketujuh dilakukan PCR kedua khususnya bagi warga negara Indonesia (WNI) atau PMI (pekerjka migran Indonesia) yang belum divaksin setelah PCR kedua, akan dilakukan vaksinasi,” kata Ganip, hari Selasa (6/7).
Ganip menyebutkan bahwa pemerintah akan melakukan pengetatan pembatasan mobilitas perjalanan dalam negeri sebagai upaya pencegahan penularan kasus COVID-19 antar daerah.
“Kita telah mengatur untuk perjalanan dalam negeri. Kita juga perketat melalui screening dengan menunjukan bukti telah divaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR atau negatif Antigen,” katanya.
Selanjutnya, Satgas Penanganan COVID-19 akan memastikan bahwa pencegahan dan pengendalian di tingkat komunitas pada saat PPKM Mikro dapat berjalan dengan baik.
Editor : Sabar Subekti
Puluhan Anak Muda Musisi Bali Kolaborasi Drum Kolosal
DENPASAR, SATUHARAPAN.COM - Puluhan anak muda mulai dari usia 12 tahun bersama musisi senior Bali be...