Loading...
SAINS
Penulis: Sabar Subekti 19:53 WIB | Senin, 11 September 2023

Satgas KLHK Siapkan Langkah Hukum terhadap Sumber Pencemaran Udara

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, yang juga Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara KLHK. (Foto: KLHK)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Satgas Pengendalian dan Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyiapkan langkah-langkah hukum berlapis terhadap kegiatan yang diduga menjadi sumber pencemar udara di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi), baik kegiatan yang dilakukan oleh korporasi maupun masyarakat.

Saat ini Tim Satgas yang beranggotakan lebih dari 100 pengawas dan pengendali dampak lingkungan, serta didukung oleh analis laboratorium lingkungan hidup telah melakukan 32 pengawasan kegiatan industri di wilayah Jabodetabek. 

Rincian dua di Jakarta Timur, lima di Jakarta Utara, satu di Kabupaten Bekasi, empat di Kabupaten Bogor, tiga di Kabupaten Karawang, satu di Kabupaten Tangerang, empat di Kota Bekasi, satu di Kota Bogor, tiga di Kota Tangerang, delapan di Kota Tangerang Selatan.

"Target kegiatan industri yang diawasi adalah kegiatan yang berpotensi menyebabkan pencemaran udara dan/atau laporan masyarakat, meliputi, stockpile batu bara, PLTU, pabrik-pabrik yang mengoperasikan PLTU dan boiler, makanan, pulp and paper, plastik, tekstil, peleburan logam, industri kimia, kaca, beton/batching plant serta pembuatan plastik," kata Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, selaku Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara, KLHK pada konferensi pers di Jakarta, Jumat, (8/9).

Tim Satgas telah melakukan penghentian sementara dan penyegelan kepada 13 kegiatan industri, pemberian sanksi adminstrasi kepada delapan kegiatan industri, dalam proses sanksi administrasi terhadap sembilan kegiatan industri.

Saat ini juga sedang dilakukan pulbaket/penyelidikan terhadap dua kegiatan industri dan melakukan pengawasan terhadap 13 kegiatan industri.

"Untuk sanksi administrasi diberikan kepada PT KBN selaku pengelola kawasan, sanksi tersebut juga berlaku untuk tiga industri yang ada di dalam kawasan tersebut, yaitu PT WSR, PT UMP, dan PT NSM. Sanksi administrasi juga diberikan kepada PT MBS, PT BBA, PT IVS, PT JSI, dan PT AK," katanya.

Menindaklanjuti data pemantauan ISPU (indek standar pencemaran udara) KLHK di Kota Tangerang Selatan, Tim Satgas juga melakukan penghentian sementara dan memberikan Sanksi Administrasi yang pada PT PIP, PT ARMC, PT HB, PT SAP, PT AMB, PT PB, PT SCG, dan PT FBI.

Kedelapan perusahaan ini diduga menjadi sumber pencemar udara, khususnya parameter PM 2,5 yang berdasarkan data ISPU KLHK di Kota Tangerang Selatan sepanjang pertengahan bulan Agustus sampai dengan saat ini masih terpantau tidak sehat atau kuning.

Untuk menekan pencemaran udara di Jabodetabek, Tim Satgas dan Dinas Lingkungan Hidup juga melakukan penghentian dan pemasangan plang himbauan untuk tidak melakukan kegiatan pembakaran terbuka di 57 lokasi.

Langkah penghentian pembakaran secara terbuka dilakukan di wilayah Jabodetabek yang tersebar di sembilan titik di wilayah Jakarta, empat titik di wilayah Kabupaten Bogor, lima titik wilayah Kota Bogor, 15 titik di wilayah Kabupaten Tangerang, 20 titik di Kota Depok, dan empat titik di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Menindaklanjuti hasil pengawasan ini, Rasio menegaskan bahwa akan menggunakan semua instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan KLHK dan Pemerintah Daerah untuk menghentikan pencemaran udara.

Di samping melakukan penghentian sementara, dan memberikan sanksi administratif, KLHK sudah memerintahkan Direktur Penegakan Hukum Pidana untuk segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, serta memerintahkan Direktur Penyelesaian Sengketa untuk menyiapkan gugatan perdata ganti rugi lingkungan dengan menggunakan pendekatan strict-liability (tanggung jawab mutlak).

Rasio menambahkan bahwa pendekatan strict-liability dalam gugatan ganti rugi pencemaran udara, selama ini telah diterapkan untuk gugatan Karhutla. Saat ini akan kami terapkan untuk ganti rugi pencemaran udara oleh kegiatan industri karena sudah menimbulkan masalah pencemaran udara yang serius.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023 tentang Langkah Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, Tim Satgas akan tetap melaksanakan tujuh langkah kerja penanganan dan pengendalian pencemaran udara wilayah Jabodetabek yang ditegaskan Menteri LHK dalam SK tersebut.

Langkah itu termasuk penegakan hukum, menjatuhkan sanksi administrasi, sanksi hukum perdata dan sanksi hukum pidana.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home