Satgas Mafia Bola Polri Tahan Tiga Tersangka, Dua Masih Buron
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Tiga orang tersangka kasus pengaturan skor sepak bola ditahan polisi. Mereka berinisial VW, DRN, dan KM. Sejumlah media menyebut mereka adalah Vigit Waluyo (VW), Dewanto Rahadmoyo Nugroho (DRN), dan Kartiko Mustikaningtyas (KM).
Satgas Anti Mafia Bola Polri mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama tiga jam terhadap ketiga tersangka. VW diperiksa sebanyak delapan pertanyaan, JRN delapan pertanyaan, dan KM enam pertanyaan.
“Keberadaan HS (tersangka yang sampai sekarang masih buron) diduga diketahui oleh VW,” kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan hari Rabu (20/12).
HS merupakan satu-satunya tersangka yang masih buron dalam kasus ini. HS diduga sebagai otak dari pengaturan skor sepak bola yang melibatkan sejumlah klub Liga 3.
Ramadhan mengatakan, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka karena melihat adanya potensi kejadian serupa (melarikan diri). Ia berharap, terbongkarnya kasus ini menjadi efek jera bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam pengaturan skor sepak bola.
“Satgas Anti Mafia Bola terus berkomitmen untuk mewujudkan sepak bola Indonesia yang maju,” kata Ramadhan.
Terkait dengan kesehatan VW, Ramadhan mengatakan, VW dinyatakan sehat setelah menjalani pemeriksaan dokter. Sedangkan untuk situs bola yang digunakan untuk mengatur skor, penyidik masih melakukan pendalaman.
Ramadhan mengatakan, keuntungan yang diperoleh VW dari pengaturan skor adalah keuntungan finansial. Keuntungan tersebut berasal dari pemberian selisih dari keuntungan pengaturan skor tersebut.
“Beberapa waktu lalu kami mendapatkan informasi bahwa VW masih terlibat tindak pidana,” kata Ramadhan.
“Oleh karena itu, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan untuk pendalaman tersebut.” Katanya.
Sementara itu, menurut Kombes Dani Kustoni, tiga orang tersangka telah diperiksa selama tiga jam. “Pada hari ini penyidik telah melakukan pemeriksaan lanjutan kepada tiga orang tersangka, yaitu VW, DRN, dan KM. Dalam rangka pengembangan fakta-fakta hukum match fixing, para tersangka diperiksa tiga jam,” kata Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni.
VW diberi delapan pertanyaan, sementara DN dan KM masing-masing enam pertanyaan. Pemeriksaan berkaitan dengan pendalaman kerja sama di antara ketiga tersangka dan yang lainnya.
“Adapun substansi pemeriksaan para tersangka pendalaman kerja sama antara ketiganya, bersama JAS, yang saat ini masuk DPO (daftar pencarian orang atau buron). Kemudian menggali informasi terbaru keterlibatan VW dalam praktik match fixing,” kata Dani.
Editor : Sabar Subekti
Awas Uang Palsu, Begini Cek Keasliannya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peredaran uang palsu masih marak menjadi masalah yang cukup meresahkan da...