Satlantas Menindak Kampanye yang Melanggar Aturan Lalin
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Jajaran Satlantas Polres Jakarta Pusat Sabtu (5/4) menindak tegas para peserta kampanye yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas. Tindakan yang diambil yakni dengan memberikan surat tilang kepada para pengendara sepeda motor peserta yang tidak memakai helm. Tidak hanya bagi para pengguna sepeda motor, pemberlakuan tilang juga diterapkan pada sopir mobil terbuka yang digunakan untuk mengangkut.
Dari data yang diperoleh, jumlah pelanggaran dilakukan simpatisan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebanyak 33 pelanggar, disusul Demokrat sebanyak 32, kemudian diikuti Partai Golongan Karya (Golkar) sebanyak 31.
Selanjutnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebanyak 9 pelanggar, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sebanyak 4, Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 2 pelanggar serta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Bulan Bintang (PBB) masing-masing 1 pelanggar.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...