Loading...
FOTO
Penulis: Elvis Sendouw 20:57 WIB | Sabtu, 05 April 2014

Satlantas Menindak Kampanye yang Melanggar Aturan Lalin

Satlantas Menindak Kampanye yang Melanggar Aturan Lalin
Polisi saat berjaga di kawasan Senayan untuk menindak para massa yang berkampanye dengan melanggar aturan lalulintas. (Foto-foto: Elvis Sendouw)
Satlantas Menindak Kampanye yang Melanggar Aturan Lalin
Polisi saat menertibkan para massa yang berkampanye dengan membahayakan diri mereka.
Satlantas Menindak Kampanye yang Melanggar Aturan Lalin
Polisi saat menilang puluhan massa kampanye yang melanggar dengan tidak memakai helm.
Satlantas Menindak Kampanye yang Melanggar Aturan Lalin
Para massa yang berkampanye dengan tidak menggunakan helm.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Jajaran Satlantas Polres Jakarta Pusat Sabtu (5/4) menindak tegas para peserta kampanye yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas. Tindakan yang diambil yakni dengan memberikan surat tilang kepada para pengendara sepeda motor peserta yang tidak memakai helm. Tidak hanya bagi para pengguna sepeda motor, pemberlakuan tilang juga diterapkan pada sopir mobil terbuka yang digunakan untuk mengangkut. 

Dari data yang diperoleh, jumlah pelanggaran dilakukan simpatisan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebanyak 33 pelanggar, disusul Demokrat sebanyak 32, kemudian diikuti Partai Golongan Karya (Golkar) sebanyak 31.

Selanjutnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebanyak 9 pelanggar, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sebanyak 4, Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 2 pelanggar serta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Bulan Bintang (PBB) masing-masing 1 pelanggar.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home