Satu Jam Saja Perpanjangan STNK di Samsat Kota Tangerang
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Membayar pajak tahunan kendaraan bermotor atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di kantor Samsat Cikokol Kota Tangerang membutuhkan waktu tidak sampai satu jam. Tidak perlu memakai jasa perantara atau calo karena pemilik kendaraan (wajib pajak) cukup datang sendiri membawa persyaratan yaitu STNK, KTP dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan akan dilayani petugas dengan ramah.
Jika tiga persyaratan perpanjangan sudah dibawa, petugas jaga di pintu masuk Kantor Samsat di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Tangerang itu akan meminta wajib pajak memfotocopy STNK, KTP dan BPKB di tempat yang sudah disediakan dengan biaya Rp 4.000 untuk tiap kendaraan.
Petugas fotocopy dengan cekatan menggandakan dokumen kepemilikan kendaraan tersebut, menata rapi dalam map lalu mengembalikan BPKB.
Pemilik kendaraan selanjutnya diarahkan menuju lantai dua untuk menyerahkan map berkas berisi STNK, KTP beserta copynya (tanpa BPKB) tersebut ke petugas. Petugas di lantai dua akan memberi nomor antrean usai menerima berkas lalu mempersilahkan pemilik kendaranan duduk menunggu dipanggil ke Loket 1.
Suasana di lantai 2 Kantor Samsat Cikokol Kota Tangerang, hari Kamis (28/4).
Pemilik kendaraan hanya menunggu beberapa menit sebelum kemudian dipanggil petugas (dari Kepolisian) ke Loket 1 guna menunjukkan BPKB untuk diperiksa dan dicocokkan dengan berkas tersebut.
Usai dari Loket 1, pemilik kendaraan diminta antre lagi menunggu dipanggil ke Loket 2-4 untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan dan biaya resmi lainnya. Di ketiga loket pembayaran tersebut, petugas DPPKD Provinsi Banten menyebutkan jumlah nominal pajak yang harus dibayar.
Seorang pengunjung melakukan pembayaran pajak di Loket 3. Samsat Cikokol Kota Tangerang, Banten mengklaim proses pembayaran hingga penyerahan STNK tidak sampai satu jam.
Demikian pula di tahap akhir proses perpanjangan, hanya menunggu beberapa menit usai melakukan pembayaran di Loket 2, 3 atau 4 pemilik kendaraan lalu menerima panggilan supaya menuju ke Loket 5 untuk mengambil kembali KTP, STNK dengan pengesahan baru dan Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB yang baru.
Seluruh proses perpanjangan STNK di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Tangerang baik untuk kendaraan roda dua atau roda empat tidak lebih dari satu jam. Bahkan hanya setengah jam saja di hari Kamis (28/4) siang, karena sepi pengunjung.
Kantor Samsat yang bersebelahan dengan Kantor BPN Kota Tangerang itu buka setiap hari kerja, Senin hingga Sabtu.
Joe Biden Angkat Isu Sandera AS di Gaza Selama Pertemuan Den...
WASHIGTON DC, SATUHARAPAN.COM-Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, mengangkat isu sandera Amerika ya...