Satu Lagi Tersangka Pengeroyokan terhadap Ade Armando Ditangkap
Polisi sejauh ini menetapkan enam tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando, tiga telah ditangkap, dan tiga masih diburu.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polda Metro Jaya kembali membekuk satu tersangka pengeroyokan pegiat media sosial, Ade Armando. Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Endra Zulpan."Sudah diamankan," katanya, hari Rabu (13/4).
Satu tersangka yang diamankan bernama Dhia Ul Haq yang sebelumnya masuk dalam daftar buron. Meski begitu, Zulpan belum menjelaskan lebih jauh terkait penangkapan Dhia Ul Haq.
Sebelumnya, Ade Armando menjadi salah satu korban pengeroyokan dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, hari Senin, 11 April 2022. Ade mengalami luka di bagian wajah dan kepala akibat pengeroyokan tersebut.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, masing-masing bernama Mohammad Bagja, Komar, Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latif, dan Abdul Manaf, sebagaimana dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Tubagus Ade Hidayat.
Dengan begitu sudah tiga yang ditangkap dari enam tersangka, yaitu Dhia Ul Haq, Mohammad Bagja, dan Komar. Sementara tiga lainnya, yaitu Ade Purnama, Abdul Latif dan Abdul Manaf masih diburu. Polisi minta ketiganya segera menyerahkan diri.
Tubagus Hidayat mengatakan motif pengeroyokan mereka belum bisa diungkapkan, karena masih dalam proses pendalaman.
Semua mereka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan anacaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Mahfud MD: Elemen Liar
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan penganiayaan terhadap pegiat media sosial Ade Armando bukan dari kalangan mahasiswa melainkan elemen liar.
"Tindakan kekerasan ini pasti bukan dari elemen mahasiswa, ini pasti elemen liar yang melakukan," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, hari Rabu.
Mahfud pun langsung menghubungi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk menanyakan peristiwa tersebut.
"Saya langsung menghubungi Kapolda, saya katakan Polisi di Indonesia itu mampu menangkap orang yang berbuat keji dan pandai menghilangkan jejak. Orang yang memutilasi orang hanya tersisa satu tangan tapi bisa dicari bisa tertangkap. Semua bisa. Ini harus bisa dicari pelakunya," kata Mahfud.
Apalagi, saat ini pemerintah sekarang sudah punya berbagai instrumen untuk mengetahui siapa berbuat apa. "Saya minta ke Kapolda, agar pelakunya dicari dan ditindak tegas, jangan pandang bulu dari kelompok apapun, afiliasi manapun, harus ditindak tegas dan diumumkan di publik bahwa Anda mampu melakukan, dan barusan diberitakan sudah ada beberapa orang yang diduga pelakunya sudah ditangkap," katanya.
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...