Loading...
HAM
Penulis: Dewasasri M Wardani 07:08 WIB | Selasa, 05 Mei 2020

Saudi Akhiri Hukuman Mati dan Cambuk bagi Pelaku di Bawah Umur

Raja Arab Saudi Salman (kanan) dan Putra Mahkota Mohammed bin Salman. (Foto: voaindonesia.com)

ARAB SAUDI, SATUHARAPAN.COM – Raja Arab Saudi Salman hari Minggu (26/4), telah memerintahkan diakhirinya hukuman mati untuk kejahatan-kejahatan yang dilakukan anak di bawah umur, demikian pernyataan seorang pejabat tinggi.

Keputusan itu diambil berdasarkan perintah hakim untuk mengakhiri praktik hukuman cambuk, menggantinya dengan hukuman penjara, denda, atau pelayanan masyarakat, dan mengakhiri salah satu bentuk hukuman paling kontroversial di Arab Saudi.

Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman, dinilai sebagai kekuatan di balik kebijakan kerajaan itu melonggarkan pembatasan-pembatasan yang ada dan menjauhkan diri dari interpretasi hukum Islam yang ultrakonservatif yang dikenal sebagai aliran Wahabi, yang juga masih dianut oleh banyak negara.

Putra Mahkota Mohammed bin Salman berupaya memodernisasi Arab Saudi, dengan menarik investasi asing dan memulihkan reputasi negara itu di dunia. Ia juga menggarisbawahi penumpasan kaum liberal, aktivis hak-hak perempuan, penulis, ulama moderat, dan reformis. Pembunuhan wartawan Jamal Kashoggi di Turki oleh agen-agen yang bekerja untuk putra mahkota pada tahun 2018, telah memicu kritik tajam dunia internasional.

Dekrit terbaru oleh Raja Salman ini akan menghindarkan hukuman mati bagi setidaknya enam orang dari komunitas minoritas Syiah di Arab Saudi, yang diduga melakukan kejahatan ketika berusia di bawah 18 tahun. Termasuk di antara mereka adalah Ali Al Nimr yang ikut dalam protes anti-pemerintah. Aktivitas semacam itu dapat didakwa dengan pasal-pasal terkait terorisme karena dinilai mengganggu ketertiban dan tidak mematuhi penguasa.

Dokumen yang dilihat oleh Associated Press, yang dilansir voaindonesia.com pada Senin (27/4), menunjukkan dekrit kerajaan itu memerintahkan tim jaksa untuk mengkaji ulang kasus-kasus dan mencabut hukuman, bagi mereka yang sudah menjalani hukuman penjara maksimum 10 tahun.

Namun demikian dekrit itu mengatakan, kasus-kasus terkait terorisme yang dilakukan oleh anak di bawah umur akan diadili secara berbeda. Belum jelas apakah kasus-kasus itu juga akan dikecualikan dari hukuman eksekusi atau dimasukkan dalam batasan penjara 10 tahun. (voaindonesia.com)

 

 

 

 

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home