Saudi Larang Penggunaan Istilah Wisata Religi untuk Haji dan Umrah
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru. Penggunaan istilah “wisata religi” (siyaahah ad-diiniyyah) dilarang untuk penyelenggaraan haji dan umrah.
“Informasi tentang kebijakan baru ini kami ketahui berdasarkan surat Muassasah Muthawwif Jemaah Haji Asia Tenggara kepada Ketua Kantor Urusan Haji Indonesia,“ kata Konsul Haji atau Staf Teknis Haji KJRI di Jeddah, Endang Jumali, Minggu (10/3/2019), dalam siaran pers KUH KJRI Jeddah yang dilansir kemenag.go.id.
“Sekarang, istilah itu dilarang untuk kegiatan apa pun yang terkait dengan haji, umrah, atau ziarah ke Masjid Nabawi,” ia menambahkan.
Menurut Endang, surat itu merupakan tindak lanjut dari surat Wakil Menteri Haji dan Umrah Saudi tanggal 2 Jumadil Akhir 1440 H (7 Februari 2019) yang merujuk pada Dekrit Kerajaan.
“Kami sudah bersurat kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk ikut mensosialisasikan kebijakan baru tersebut, baik kepada Kanwil Kemenag Provinsi, maupun penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus dan umrah,” ia menegaskan.
Penggunaan istilah “wisata religi” sering ditemui dalam paket-paket penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus. Istilah ini biasanya dikonotasikan dengan kunjungan ke tempat-tempat yang memiliki sejarah dalam dakwah Islam. Wisata ini adakalanya berada di domestik wilayah Saudi, ada juga yang sampai negara-negara Timur Tengah lain yang disatukan dalam paket perjalanan ibadah umrah dan haji khusus.
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...