Saudi Terapkan Denda bagi Pelanggar pada Musim Haji 2021
Denda hingga sebesar Rp 39 juta akan dikenakan pada orang yang memasuki situs suci tanpa izin.
RIYADH, SATUHARAPAN.COM-Pemerintah Arab Saudi akan mengenakan denda pada siapapun yang tanpa izin memasuki tempat-tempat suci Islam di negara itu terkait dengan musim haji tahun 2021 ini.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan pada hari Minggu (4/7) bahwa Mulai 5 Juli, siapa pun yang tertangkap berusaha mencapai Masjidil Haram, daerah di sekitarnya, dan tempat-tempat suci, termasuk Mina, Muzdalifah dan Arafat, tanpa izin akan dikenakan denda 10.000 Riyal (setara Rp 39 juta).
Kementerian Kerajaan menambahkan bahwa, jika terjadi pelanggaran berulang, denda akan berlipat ganda.
Pengumuman itu juga menyebutkan bahwa pasukan keamanan akan menjalankan tugasnya di semua jalan, koridor dan area menuju Masjidil Haram dan tempat-tempat suci untuk mencegah dan mengendalikan segala pelanggaran yang mungkin terjadi, menurut laporan Saudi Press Agency (SPA).
Pedoman tersebut diberlakukan untuk memastikan kepatuhan untuk mencegah penyebaran COVID-19 selama musim haji tahun ini yang akan berlangsung antara 17 dan 22 Juli, menurut kementerian dalam negeri.
Sekitar 20.213 pelanggaran tindakan pencegahan dilakukan di Arab Saudi dalam waktu sepekan, kementerian melaporkan itu pada hari Minggu. (SPA/ Al Arabiya)
Editor : Sabar Subekti
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...