Saudi: Tiga Orang Ditangkap karena Langgar Aturan Haji
MEKAH, SATUHARAPAN.COM-Tiga orang tertangkap karena melanggar peraturan yang ditetapkan oleh Arab Saudi untuk musim haji, menurut laporan Kantor Berita Emirates, WAM, pada hari Minggu (11/6).
Terdakwa berusaha untuk mengambil bagian dalam haji tahun ini tanpa izin yang, sesuai aturan yang diberlakukan oleh kementerian dalam negeri Arab Saudi, akan membuat mereka dikenakan denda sekitar US$ 2.700 (setara Rp 39 juta).
Juru bicara resmi Komando Pasukan Keamanan Haji, Brigadir Jenderal Sami Al-Shuwairekh, meminta semua warga dan penduduk untuk mematuhi aturan dan peraturan yang ditetapkan untuk musim haji tahun ini.
Dia menegaskan bahwa personel keamanan akan mengambil tindakan segera terhadap mereka yang berusaha mencapai lokasi tersebut, yaitu Masjidil Haram dan daerah sekitarnya, serta tempat-tempat suci (Mina, Arafat dan Muzdalifah) tanpa izin.
Pedoman telah diberlakukan untuk memastikan kepatuhan untuk mencegah penyebaran COVID-19 selama musim haji yang akan berlangsung antara 17 dan 22 Juli.
Editor : Sabar Subekti
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...