Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 19:21 WIB | Senin, 14 Maret 2016

Saut: Ini Modus Pelanggaran KEPP

Anggota Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Saut Hamonangan Sirait di Gedung Komnas HAM Jalan Latuharhary No 48, Menteng Jakarta Pusat, hari Senin (14/3). (Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Saut Hamonangan Sirait mengatakan, modus pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) seperti mengurangi, menambahkan atau memindahkan suara dari satu peserta Pemilu ke peserta Pemilu lainya.

“Modus pelanggaran KEPP seperti menambahkan atau memindahkan suara dan pemberian sejumlah uang atau janji kepada penyelenggara Pemilu dengan maksud mempengaruhi untuk berbuat yang tidak sebenarnya yang merugikan hak pemilih maupun hak dipilih dalam kepersertaan Pemilu (candidacy),” kata Saut di Gedung Komnas HAM Jalan Latuharhary No 48, Menteng Jakarta Pusat, hari Senin (14/3).

Selain itu, kata Saut perlaku terhadap hak memilih warga dalam Pemilu dan pemangku kepentingan lain.

“Pelanggaran terhadap hak memilih warga negara dalam Pemilu dengan tidak menyediakan saranan yang memadai dan mudah diakses dalam memenuhi hak pilihnya,” kata dia.

Dengan demikian, kata Saut secara terbuka memberitahukan pilihan politiknya dan menayakan pilihan politik kepada pemilih lain.

“Memanfaatkan posisi jabatan dan pengaruh-pengaruhnya, baik atas dasar kekeluargaan, kekerabatan, otomatis tradisional atau pekerja, untuk mempengaruhi pemilih lain atau penyelenggara Pemilu demi mendapatkan keuntungan pribadi,” kata dia.

“Melakukan tindakan kekerasan atau intimidasi secara fisik maupun mental,” dia menambahkan.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home