Sawit Watch: Edukasi, Langkah Terbaik Cegah Ekspansi Perkebunan Sawit
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM Bondan Andriano, wakil dari Sawit Watch, menyatakan bahwa edukasi adalah cara terbaik untuk mencegah ekspansi perkebunan sawit secara besar-besaran yang pada akhirnya merugikan masyarakat dan merusak hutan dan habitat lingkungan di sekitarnya.
Hal ini ia sampaikan ketika ditemui satuharapan.com usai menjadi narasumber dalam acara pemutaran film dan diskusi publik sebagai salah satu Rangkaian Kegiatan Peringatan Hari HAM ke-65 dengan tema Melawan Lupa Untuk Indonesia yang Menghormati HAM di KontraS, Rabu (4/12).
Ada beberapa cara edukasi yang dapat dilakukan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat kampung. Diantaranya adalah langsung datang ke kampung-kampung melalui jaringan lokal dan mengirim beberapa media kampanye misalnya video Maju Mundur, poster dan buku.
Ketika masyarakat sudah sadar, Sawit Watch langsung mendatangi kampung tersebut dan menggali lebih lagi tentang potensi yang mereka miliki, kata Bondan.
Membangkitkan rasa memiliki atas daerah mereka. Seperti memberikan pelatihan, pertemuan kampung, dan studi banding. Misalnya orang Papua dibawa ke Sumatra dan kami memperlihatkan kepada mereka apa yang sudah dilakukan oleh orang Sumatra sehingga mereka bisa menerapkannya di daerah mereka sendiri.
Selain edukasi, Sawit Watch juga membantu warga untuk mengembangkan dan mengelola potensi daerah sehingga mencegah perusahaan luar maupun asing menguasai daerah mereka.
Dampak Nyata Upaya Sawit Watch
Dampak nyata yang telah dihasilkan oleh Sawit Watch dalam memberikan pengetahuan dan pendidikan kepada masyarakat kampung adalah masyarakat kampung akhirnya memiliki jaringan kecil komunikasi atau sistem komunikasi antar masyarakat yang memudahkan masyarakat kampung untuk berkomunikasi dengan masyarakat daerah lain.
Dengan adanya jaringan sistem komunikasi, maka para warga kampung pun mengenal sistem sms gateway yang memudahkan mereka untuk saling bertukar informasi bahkan menyelesaikan konflik hukum karena dengan pesan singkat tersebut mereka memiliki bukti otentik untuk dapat ditunjukkan di dalam pengadilan.
Peran Pemerintah
Pemerintah saat ini sudah semakin peduli dengan nasib masyarakat kampung. Dirjen Perkebunan baru-baru ini telah merilis Undang-undang Perkebunan No. 98 Tahun 2013. Dalam undang-undang tersebut berisi tentang aturan bagaimana mendapatkan ijin, lokasi, menjual produk hingga membuat pabrik.
Sawit Watch juga melakukan beberapa revisi Peraturan Pertanian No. 26 Tahun 2007 dan melobi berbagai pihak yang terkait karena isinya merugikan pihak masyarakat bahkan petani. Mereka berkoalisi dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan beberapa lembaga advokasi untuk merevisi undang-undang tersebut dan akhirnya pemerintah mengabulkan permintaan mereka.
Dengan keluarnya undang-undang yang baru tersebut banyak perusahaan sawit atau asing teriak karena aturan yang baru tersebut.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...