SBY: Ani Yudhoyono Tidak Berbisnis
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Tim Advokat dan Konsultan Hukum Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden & Keluarga telah mendapat penjelasan dari SBY bahwa istrinya, Ani Yudhoyono, tidak memiliki kegiatan bisnis.
Tim juga juga mendapat pernyataan dari SBY bahwa putra keduanya, Edhie Baskoro, tidak terlibat dalam pembangunan proyek olahraga di Hambalang, Bogor.
"Ibu Ani tidak berbisnis termasuk dengan Pertamina. Sementara itu, Ani Yudhoyono dan Ibas (Edhie Baskoro) tidak ikut proyek Hambalang," kata Ketua Tim Advokat dan Konsultan Hukum Susilo Bambang Yudhoyono dan Keluarga, Palmer Situmorang, kepada pers di Jakarta, Kamis (23/1).
Palmer mengajak bertemu dengan para wartawan untuk menjelaskan penunjukan dirinya oleh Yudhoyono dan keluarganya sebagai advokat yang antara lain berkaitan dengan tuduhan bahwa Edhie Baskoro terlibat dalam pembangunan proyek olahraga di Hambalang, Bogor.
Yudhoyono juga dituding melakukan "barter politik" dengan Boediono yang dipilih dan diangkat menjadi Wakil Presiden masa bakti 2009-2014 karena saat menjadi Gubernur Bank Indonesia, Boediono telah mendukung proyek dana talangan atau bail out bagi Bank Century yang nilainya lebih dari Rp6 triliun.
"Tuduhan-tuduhan itu adalah keliru," kata Palmer.
Ketika menjelaskan latar belakang penunjukan dirinya bersama dua pengacara lainnya untuk membela Yudhoyono, Palmer mengatakan Yudhoyono telah menyatakan bahwa sebagai seorang Kepala Negara maka dirinya bisa saja menunjuk Jaksa Agung sebagai pengacara negara bagi dirinya. Akan tetapi, karena berbagai tuduhan juga melibatkan anggota keluarganya, maka ia menunjuk pengacara swasta.
Palmer kemudian menjelaskan bahwa dirinya telah mengajukan somasi kepada beberapa pihak, antara lain Rizal Ramli yang mengeluarkan pernyataan bahwa SBY telah melaksanakan "barter politik" dengan Boediono yang telah diangkat menjadi Wakil Presiden karena menyetujui dana bail out saat menjadi gubernur Bank Indonesia.
Somasi lainnya ditujukan kepada Sri Mulyono karena mengeluarkan pernyataan bahwa Yudhoyono memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka karena diduga terlibat masalah hukum.
Palmer mengatakan upaya membela diri yang diajukan Yudhoyono dan keluarganya merupakan hak konstitusional setiap warga Indonesia sehingga patut dihormati oleh semua orang lainya. (Ant)
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...