Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 18:38 WIB | Minggu, 23 Maret 2014

SBY Diminta Bebaskan Satinah dari Hukuman Pancung di Arab

SBY Diminta Bebaskan Satinah dari Hukuman Pancung di Arab
Sejumlah aktivis perempuan dan buruh migran menggelar jumpa pers terkait dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Satinah yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi di kantor Komnas Perempuan Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (23/3) (Foto-foto : Dedy Istanto).
SBY Diminta Bebaskan Satinah dari Hukuman Pancung di Arab
Komisioner Komnas Perempuan Tumbu Saraswati saat membacakan pernyataan sikap meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membebaskan Satinah dari hukuman pancung.
SBY Diminta Bebaskan Satinah dari Hukuman Pancung di Arab
Iweng dari Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI) menjelaskan kondisi terhadap nasib para TKI di luar negeri.
SBY Diminta Bebaskan Satinah dari Hukuman Pancung di Arab
Wahyu Susilo dari Migrant Care (kanan) saat memaparkan kondisi para buruh migran yang ada di luar negeri termasuk nasib Satinah yang saat ini terancam hukuman pancung.
SBY Diminta Bebaskan Satinah dari Hukuman Pancung di Arab
Suasanan jumpa pers di kantor Komnas Perempuan yang dihadiri oleh sejumlah aktivis perempuan dari berbagai lembaga untuk berupaya dalam membebaskan Satinah dari hukuman pancung.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Koalisi organisasi non politik (Ornop) bersama dengan buruh migran mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk membebaskan Satinah seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi. Eksekusi hukuman pancung akan dilaksanakan pada Kamis (3/4) nanti.  

Jika tidak ada upaya dari pemerintah maka, Satinah menjadi TKI kedua yang dieksekusi setelah Ruyati pada tahun 2011 di masa pemerintahan SBY.

Melihat kondisi tersebut sejumlah aktivis perempuan di antaranya Tumbu Saraswati (Komisioner Komnas Perempuan), Nelson (Lembaga Bantuan Hukum Jakarta), Iweng (ATKI), dan Wahyu Susilo (Migrant Care)nasib Satinah menyatakan sikap mendesak Presiden SBY serta jajarannya untuk berupaya menyelamatkan Satinah dari hukuman pancung dengan melakukan perundingan diplomatik. Selain itu mengajak semua pihak untuk ambil peran dalam upaya pembebasan Satinah, serta meminta kepada pemerintah untuk merevisi Undang Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Hal ini disampaikan dalam keterangan pers yang digelar bersama Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) dengan sejumlah lembaga di antaranya Migrant Care, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Gabungan Serikat Buruh Indenpenden, Komite Aksi Perempuan serta lembaga lain di ruang Komnas Perempuan Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (23/3).

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home