Loading...
INDONESIA
Penulis: Ignatius Dwiana 16:53 WIB | Senin, 05 Mei 2014

SBY Juga Harus Diperiksa, Bukan Hanya Anas

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kanan) didampingi Mensesneg Sudi Silalahi (kiri), menanggapi pertanyaan wartawan disela menerima kunjungan kehormatan Putra Mahkota Brunei Darussalam Pangeran Haji Al-Muhtadee Billah di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (5/5). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan para capres yang ada sekarang tidak perlu menunggu hasil konvensi Partai Demokrat karena para capres dan parpol koalisinya dinilai telah kuat. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pengacara Anas Urbaningrum, Adnan Buyung Nasution, menyampaikan kepada awak media supaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa Presiden SBY. KPK jangan hanya memeriksa Anas Urbaningrum. Hal ini disampaikan Adnan Buyung Nasution di Gedung KPK Kuningan Jakarta pada Senin (5/5).

 “KPK lucu juga. Waktu Anas mengemukakan fakta-fakta soal SBY, KPK bersikap supaya itu dilaporkan tersendiri di luar perkara Anas. Saya berpendapat metode itu tidak tepat,” kata Adnan Buyung.

”Satu perkara yang sedang diperiksa, disidik itu harus mencakup semua segi. Bukan hanya bahan-bahan dari pihak tersangka. Bahan dari pihak lain pun harus diperiksa.  Kalau tersangka mengeluarkan bahan-bahannya untuk diperiksa, harusnya penyidik bisa juga (memeriksa) secara utuh. Bukan hanya satu sisi saja. Secara utuh seluruhnya,” tambah  Adnan Buyung.

Selama ini Anas Urbaningrum sudah menjalani pemeriksaan KPK terkait kasus Hambalang. Sementara pengacara senior ini menyebutkan laporan Anas Urbaningrum terkait peranan SBY dalam masalah Toyota Harrier, Hambalang, atau Kongres Demokrat. Dia berpendapat dalam kasus itu harusnya SBY juga diperiksa.

Tetapi “sampai sekarang SBY tidak pernah dipanggil, diperiksa,” kata  Adnan Buyung.

Mantan Ketua Umum YLBHI ini menjelaskan bahwa dalam persidangan itu memerlukan hasil penyidikan yang jelas.

“Supaya di persidangan bisa dibuka semua. Kebenaran materiil, kebenaran sejati dibuka semua. Tetapi penyidikan itu penting untuk mengarahkan pada persidangan yang jujur, betul-betul bersih, dan adil,” kata dia.

Mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) periode 2007–2009 ini juga menyebutkan Anas Urbaningrum boleh diperiksa terus KPK tetapi harus keluar dari tahanan.

“Status tahanannya minimal sampai 9 Mei, 120 hari,” ungkap  Adnan Buyung.

Dia berpendapat waktu penahanan Anas Urbaningrum selama 120 hari merupakan waktu yang cukup untuk penyidikan kalau kinerja KPK ini efektif dan efisien. “Kita lihat sajalah sampai 9 Mei. Mudah-mudahan keluar. Yang penting jangan ditahan teruslah.”

Disampaikan pula Adnan Buyung Nasution penahanan Anas Urbaningrum terkesan dibuat-dibuat.

“Memang saya khawatir, mudah-mudahan saya salah. Terkesan buat saya ini masih cari-cari kesalahan. Mulai dari perkara yang disangkakan kepadanya, Hambalang, mobil Toyota Harrier. Sekarang politik lainnya, seperti Kongres Demokrat. Barangkali ada lagi sangkaan lain yang kita belum tahu,” kata dia.

Dia juga menyampaikan pendapatnya tentang kinerja KPK terkait pemeriksaan Anas Urbaningrum terlalu bertele-tele.

“Buat saya yang penting pemeriksaan itu harus konkrit, pas, efektif, dan efisien. Jangan terlalu bertele-tele.”

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home